Record Detail
Advanced Search
MEDIASI SEBAGAI ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA BERDASARKAN TEORI HUKUM PANCASILA
Penyelesaian sengketa melalui mediasi semakin berkembang dalam sistem
hukum Indonesia sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999
tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Mediasi diharapkan
menjadi sarana yang lebih efisien dan mengedepankan keadilan restoratif
dibandingkan dengan jalur litigasi di pengadilan. Teori hukum Pancasila sebagai
dasar dari seluruh sistem hukum di Indonesia, memberikan perspektif yang relevan
untuk menilai dan mengembangkan mekanisme penyelesaian sengketa melalui
mediasi. Pancasila sebagai dasar negara yang juga eksis sebagai sumber dari segala
sumber hukum yang memiliki nilai-nilai keadilan, musyawarah, dan keseimbangan
bisa diaplikasikan dalam praktik mediasi, sehingga dapat digunakan sebagai
landasan teori hukum untuk memecahkan pokok-pokok permasalahan penelitian,
yang pertama tentang bagaimana kedudukan mediasi berdasarkan teori hukum
Pancasila, dan yang kedua tentang mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa
mampu mengurangi tumpukan perkara di pengadilan.
Metode penelitian di bidang hukum dengan topik mediasi sebagai alternatif
penyelesaian sengketa berdasarkan teori hukum Pancasila adalah penelitian yang
bersifat deskriptif, yaitu penelitian yang menganalisa dan menggambarkan secara
sistematis, faktual, dan akurat tentang suatu keadaan, fakta, atau gejala/fenomena.
Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan, yaitu penelitian terhadap data
kepustakaan/data sekunder. Dimana penulis akan meneliti data kepustakaan/data
sekunder mengenai mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa menurut teori
hukum Pancasila. Pendekatannya adalah pendekatan konseptual, dan perundangundangan.
Data penelitian kemudian dikumpulkan dengan cara studi dokumen yang
dilakukan untuk menginventarisasi semua data kepustakaan/data sekunder yang
terkait dengan topik penelitian. Data yang telah dikumpulkan itu kemudian
dianalisa secara kualitatif.
Hasil penelitian terhadap permasalahan penelitian yang pertama,
kedudukan mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa berdasarkan teori
hukum Pancasila adalah norma hukum digunakan sebagai alat rekayasa sosial,
makna hukum bukan hanya norma yang memaksa tetapi juga alat untuk
mewujudkan harmoni sosial dengan mencegah konflik berkepanjangan dan
memperkuat hubungan sosial sesuai dengan sila ke empat yang titik beratnya pada
musyawarah untuk mufakat sebagai prinsip penyelesaian sengketa. Hasil
penelitian terhadap permasalahan penelitian yang kedua bahwa mediasi sebagai
alternatif penyelesaian sengketa mampu mengurangi penumpukan perkara, baik di
pengadilan maupun di Mahkamah Agung.
Detail Information
| Statement of Responsibility |
-
|
|---|---|
| Description |
-
|
| Publisher | STHB : Bandung., 2025 |
| Language |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Content Type |
Master Theses
|