Image of TINDAK PIDANA DAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA 
TERHADAP PELAKU EKSIBISIONISME BERDASARKAN 
PASAL 10 UNDANG-UNDANG NOMOR 44 TAHUN 2008 
TENTANG PORNOGRAFI

TINDAK PIDANA DAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU EKSIBISIONISME BERDASARKAN PASAL 10 UNDANG-UNDANG NOMOR 44 TAHUN 2008 TENTANG PORNOGRAFI



Perbuatan eksibionisme merupakan suatu tindak pidana yang melanggar ketentuan Pasal 10 Undang-Undang No.44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara mempertontonkan organ vitalnya, dengan sengaja dilakukan di tempat umum dengan tujuan agar dilihat orang lain, serta mengandung unsur ketelanjangan dengan mempertontonkan alat kelaminnya. Dalam peneltian ini terdapat dua permasalahan sekaligus menjadi tujuan penelitian ini, yaitu pertama untuk mengetahui analisis yuridis Tindak Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana terhadap Pelaku Tindak Pidana Eksibisionisme berdasarkan Pasal 10 Undang-Undang No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dan kedua untuk mengetahui daya guna sanksi Pidana yang diancamkan terhadap Tindak Pidana dan Pelaku Eksibisionisme ditinjau dari Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Penelitian ini bersifat deskriptif dan merupakan jenis penelitian hukum yuridis normatif, penelitian dilakukan dengan menggunakan bahan hukum primer yang bersifat autoritatif berupa perundang-undangan seperti norma dasar pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Undang-undang Pasar Modal, dan peraturan lain terkait objek penelitian. Bahan hukum sekunder antara lain karya ilmiah dan hasil penelitian dari para ahli hukum, bahan hukum tersier yang digunakan penulis adalah Kamus Besar Bahasa Indonesia. Penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Diakhiri dengan penarikan suatu simpulan yang disusun secara kualitatif.
Hasil penelitian dari permasalahan pertama yaitu Perbuatan eksibionisme merupakan suatu tindak pidana yang melanggar ketentuan Pasal 10 Undang Undang No.44 Tahun 2008 tentang Pornografi serta Pelaku eksibionisme dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana atas perbuatan eksibionisme yang merupakan perbuatan yang bersifat melawan hukum, kedua yaitu Ancaman sanksi pidana penjara paling lama 10 Tahun dan/atau denda paling banyak 5 Miliyar kepada pelaku tindak pidana eksibionisme diatur dalam Pasal 36 Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi serta Ancaman pidana dimaksud memiliki daya guna ditinjau dari teori gabungan, yakni untuk memberikan efek jera terhadap pelaku, masyarakat merasa lebih aman, dan untuk tujuan kepentingan umum


Detail Information

Statement of Responsibility
Description
-
Publisher STHB Press : .,
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Content Type
Undergraduate Theses

File Attachment