Image of TINJAUAN YURIDIS TENTANG PENDAFTARAN TANAH TANPA

SERTIFIKAT ASLI DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-
UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1960 JUNCTO PERATURAN

PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 1997 TENTANG
PENDAFTARAN TANAH STUDI KASUS
PUTUSAN NOMOR 38PDT.G/2022/

PN CJR

TINJAUAN YURIDIS TENTANG PENDAFTARAN TANAH TANPA SERTIFIKAT ASLI DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG- UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1960 JUNCTO PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 1997 TENTANG PENDAFTARAN TANAH STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 38PDT.G/2022/ PN CJR



Tanah sebagai hak dasar setiap orang yang keberadaannya dijamin dalam
Undang-Undang Dasar 1945. Untuk mendapatkan tanah tersebut, maka seseorang
harus melakukan pendaftaran, agar tanah miliknya tidak digunakan secara bebas
oleh orang lain. Untuk mengetahui Proses Pendaftaran Tanah Tanpa Sertifikat Asli
dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Juncto Peraturan
Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 pada Putusan Nomor 38/Pdt.G/2022/PN Cjr.
Penelitian ini adalah untuk mengetahui Putusan Hakim pada Perkara Nomor
38/Pdt.G/PN Cjr dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960
Juncto Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997.
Penelitian ini bersifat penelitian deskriptif analitis, adapun pengertian dari
metode deskriptif analitis menurut Sugiyono adalah suatu metode yang berfungsi
untuk mendeskripsikan atau memberi gambaran terhadap objek yang diteliti
melalui data atau sampel yang telah terkumpul sebagaimana adanya tanpa
melakukan analisis dan membuat kesimpulan yang berlaku untuk umum. Sesuai
dengan Pasal 55 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 yaitu untuk
melakukan perubahan data mengenai pendaftaran tanah yang berdasarkan putusan
pengadilan atau penetapan pengadilan.
Dalam putusan ini telah di ajukannya Gugatan Penggugat ke Pengadilan
Cianjur mengenai gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh
Tergugat atas pembelian tanah kavling , Hakim Pengadilan Negeri Cianjur yang
memeriksa dan memutus perkara perdata. Dalam kasus Putusan Pengadilan Negeri
Cianjur Nomor 38/Pdt.G/2022/PN.Cjr Hakim memutuskan pembuatan sertifikat
tanpa menunjukkan sertifikat asli. Dengan adanya putusan dari pengadilan yang
menjadi dasar untuk pembuatan sertifikat atas tanah tersebut, maka pembuatan
sertifikat menjadi dapat dilakukan tanpa memperlihatkan sertifikat asli.


Detail Information

Statement of Responsibility
Description
-
Publisher STHB Press : .,
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Content Type
Undergraduate Theses

File Attachment