No image available for this title

KONSTRUKSI HUKUM PERJANJIAN TITIP JUAL (KONSINYASI) DAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PARA PIHAK DALAM ANALISIS HUKUM PERJANJIAN



Penelitian ini membahas konstruksi hukum dari perjanjian titip jual
(konsinyasi) serta perlindungan hukum terhadap para pihak yang terlibat dalam
transaksi tersebut. Perjanjian titip jual atau konsinyasi adalah sebuah model
kerjasama bisnis di mana pemilik barang (consignor) menitipkan barangnya
kepada agen penjual (consignee) untuk dijual kepada pihak ketiga. Penelitian ini
bertujuan untuk menganalisis perjanjian konsinyasi dalam perspektif hukum
perdata Indonesia dan mengidentifikasi perlindungan hukum yang diberikan
kepada para pihak dalam perjanjian ini.
Pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif melalui studi literatur
dan analisis peraturan perundang-undangan terkait. Metode ini memungkinkan
peneliti untuk mengeksplorasi aspek-aspek hukum yang mengatur perjanjian
konsinyasi dan menilai sejauh mana regulasi yang ada mampu memberikan
kepastian hukum dan perlindungan bagi para pihak. Hasil penelitian menunjukkan
bahwa perjanjian konsinyasi di Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan
hukum, terutama terkait dengan kepastian hukum dan perlindungan hak-hak para
pihak.
Diperlukan upaya peningkatan regulasi dan pemahaman terhadap
perjanjian konsinyasi untuk memastikan terlaksananya transaksi bisnis yang adil
dan berimbang. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi
pengembangan hukum perdata di Indonesia serta memberikan rekomendasi bagi
para praktisi hukum dan pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi konsinyasi.


Detail Information

Statement of Responsibility
Description
-
Publisher STHB : Bandung.,
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Content Type
Master Theses

File Attachment