Record Detail
Advanced Search
KEBIJAKAN PERLINDUNGAN HUKUM KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG DALAM UNDANG – UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2007 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG DIHUBUNGKAN DENGAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MAKASSAR NOMOR 123/PID.SUS/2023/PN.MKS
Permasalahan perdagangan orang (human trafficking) erat kaitannya dengan harkat dan martabat manusia. Dengan bertambahnya maraknya perdagangan orang di berbagai negara, termasuk Indonesia dan negara yang sedang berkembang lainnya, telah menjadi perhatian semua masyarakat Internasional khususnya Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), sebagaimana tercantum dalam Protokol PBB Tahun 2000 tentang Mencegah, Memberantas, dan Menghukum Tindak Pidana Perdagangan Orang, khususnya Perempuan dan Anak (Protocol Palermo) yang telah disetujui dan ditandatangani oleh berbagai negara termasuk Indonesia. Untuk mengetahui dan menganalisis kebijakan perlindungan korban tindak pidana perdagangan orang dalam perundang-undangan dan penegakan hukumnya. Tujuan Penelitian ini untuk mengetahui pidana dan pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana perdagangan orang menurut perspektif perlindungan korban tindak pidana perdagangan orang dalam Putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 123/Pid.Sus/2023/PN.Mks Kebijakan perlindungan hukum bagi korban tindak pidana perdagangan orang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan fokus khusus pada implementasinya dalam putusan Pengadilan Negeri Makassar. Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 menetapkan mekanisme dan hak-hak yang dijamin bagi korban, termasuk bantuan hukum, perlindungan fisik dan psikologis, serta kompensasi.
Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif analitis berjenis yuridis normatif, terkait tindak pidana perdagangan orang dengan metode pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan dilakukan dengan meneliti suatu kasus TPPO, dikumpulkan dengan cara studi dokumen, dan disusun menggunakan metode normatif kualitatif.
Kebijakan perlindungan korban tindak pidana perdagangan orang dalam perundang-undangan dan penegakan hukumnya bertujuan untuk melindungi korban dari eksploitasi lebih lanjut dan memastikan keadilan serta pemulihan, penelitian ini menemukan bahwa meskipun kerangka hukum yang ada memberikan dasar kuat untuk perlindungan korban, implementasi di tingkat pengadilan masih menghadapi berbagai tantangan, termasuk kurangnya pemahaman mendalam di antara para penegak hukum dan terbatasnya sumber daya untuk mendukung hak-hak korban. Pidana dan Pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana perdagangan orang dihubungkan dengan Putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 123/Pid.Sus/2023/PN. Mks.
Detail Information
Statement of Responsibility |
-
|
---|---|
Description |
-
|
Publisher | STHB Press : ., 2025 |
Language |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Content Type |
Undergraduate Theses
|