Image of TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERJANJIAN JUAL BELI BATU 
BARA ANTARA ROMMY INDRAWAN DAN AGUS SRIYANTO 
DIHUBUNGKAN DENGAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI 
BANJARMASIN NOMOR 91/PDT.G/2022/PN BJM

TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERJANJIAN JUAL BELI BATU BARA ANTARA ROMMY INDRAWAN DAN AGUS SRIYANTO DIHUBUNGKAN DENGAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN NOMOR 91/PDT.G/2022/PN BJM



Wanprestasi menjadi fenomena hukum yang sering terjadi di masyarakat
khususnya dalam jual beli rumah, dalam hal ini maraknya jual beli rumah yang
dilakukan antara badan hukum dengan perseorangan dan banyaknya badan hukum
yang tidak memenuhi prestasinya, sehingga pembeli mengalami kerugian. Banyak
sekali permasalahan wanprestasi di Indonesia, salah satunya adalah sengketa antara PT.
Baratama Citra Mandiri dengan PT. Agra Bumi Borneo dalam Perjanjian Jual-Beli
Batubara.Adapun tujuan penelitian adalah untuk mengetahui pertimbangan hukum oleh
hakim dalam Putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor 91/Pdt.G/2022 Bjm, dan
untuk mengetahui akibat hukum dari perjanjian jual beli batu bara dalam Putusan
Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor 91/ Pdt.G/2022/PN Bjm.
Untuk mendapatkan hasil penelitian, penelitian ini menggunakan metode sebagai
berikut, spesifikasi bersifat deskriptif, jenis penelitian yuridis normatif dengan
menggunakan data sekunder meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder,
dan bahan hukum tersier. Metode pendekatan dengan pendekatan perundang-undangan
(statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Pengumpulan data
menggunakan teknik studi dokumen. Data yang diperoleh selanjutnya dianalisis secara
kualitatif.
Hasil penelitian terhadap pokok permasalahan pertama mengenai pertimbangan
hukum oleh hakim dalam Putusan Pengadilan Negeri banjarmasin Nomor
91/Pdt.G/2022/PN Bjm perihal wanprestasi dalam perjanjian jual-beli batubara. adalah
bahwa dalil-dalil yang disampaikan baik dalam Surat Gugatan maupun di pengadilan
tidak dapat dibuktikan oleh pihak Penggugat sehingga hasil dari pertimbangan hukum
tersebut dituangkan oleh Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus
dalam amar putusan berupa gugatan ditolak untuk seluruhnya. Akibat hukum yang
timbul setelah adanya putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin
adalah Pihak Penggugat tidak mendapatkan hak atau tuntutan sebagaimana yang
dimohonkan dalam gugatan. Namun bagi Pihak Penggugat masih memiliki hak untuk
melakukan upaya hukum. Selain itu, akibat hukum yang timbul bagi Pihak Penggugat
sebagai pihak yang kalah dibebankan biaya perkara sebagaimana didasarkan pada
ketentuan Pasal 181 Ayat (1) HIR/Pasal 184 Ayat (1) RBg. Sedangkan bagi Pihak
Tergugat berada di posisi yang menang secara hukum, sehingga tidak memiliki
kewajiban untuk memenuhi tuntutan Penggugat.


Detail Information

Statement of Responsibility
Description
-
Publisher STHB Press : .,
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Content Type
Undergraduate Theses

File Attachment