Record Detail
Advanced Search
WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN PINJAM-MEMINJAM UANG ANTARPERORANGAN DALAM ANALISIS HUKUM PERJANJIAN DAN PUTUSAN PENGADILAN NOMOR 233/Pdt.G/2022/PN Blb
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui wanprestasi dalam perjanjian pinjam-meminjam uang antarperorangan ditinjau dari hukum perjanjian serta mengetahui pertimbangan hukum dan putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung atas wanprestasi dalam perjanjian pinjam-meminjam uang tersebut.
Penelitian ini bersifat deskriptif dan jenis penelitian hukum normatif yang menggunakan data sekunder bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Metode pendekatan adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Data dikumpulkan melalui studi dokumen dan dianalisa secara normatif kualitatif.
Wanprestasi dalam perjanjian pinjam-meminjam uang antarperorangan merupakan pelanggaran terhadap asas mengikatnya perjanjian sebagai undang-undang (pacta sunt servanda) dalam Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata. Perjanjian pinjam-meminjam uang itu telah sesuai dengan beberapa ketentuan umum perjanjian dan konstruksi perjanjian pinjam-meminjam dalam KUH Perdata. Dalam pelaksanaannya terjadi pelanggaran terhadap asas pacta sunt servanda karena H. Pandi Adam (Tergugat) tidak mengembalikan uang pinjaman sebesar Rp 65.000.000,- dan hanya menyerahkan uang kontrakan sebesar Rp 8.000.000,- kepada Nana Supriatna (Penggugat). Pertimbangan hukum Pengadilan Negeri Bale Bandung atas wanprestasi dalam perjanjian pinjam-meminjam uang tersebut, antara lain bahwa perbuatan Tergugat yang tidak memenuhi prestasi kepada Penggugat sepatutnya dinyatakan sebagai perbuatan wanprestasi. Adapun putusan pengadilan, antara lain: Dalam Pokok Perkara: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan sah dan mengikat demi hukum kesepakatan pinjam-meminjam uang antara Penggugat dan Tergugat yang tertuang dalam Surat Perjanjian Gadai tanggal 22 Juli 2014; 3. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi; 4. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan uang pinjaman kepada Penggugat sejumlah Rp 264.000.000,- secara tunai dan sekaligus; 5. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara sejumlah Rp 805.000,-; dan 6. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya. Pertimbangan hukum dan putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung tersebut sesuai dengan teori, konsep, asas, dan kaidah hukum perjanjian.
Detail Information
| Statement of Responsibility |
-
|
|---|---|
| Description |
-
|
| Publisher | STHB Press : ., 2025 |
| Language |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Content Type |
Undergraduate Theses
|
| Keyword(s) |
|---|