Image of WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN PINJAM-MEMINJAM UANG ANTARPERORANGAN DALAM ANALISIS HUKUM PERJANJIAN 
DAN PUTUSAN PENGADILAN NOMOR 233/Pdt.G/2022/PN Blb

WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN PINJAM-MEMINJAM UANG ANTARPERORANGAN DALAM ANALISIS HUKUM PERJANJIAN DAN PUTUSAN PENGADILAN NOMOR 233/Pdt.G/2022/PN Blb



Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui wanprestasi dalam perjanjian pinjam-meminjam uang antarperorangan ditinjau dari hukum perjanjian serta mengetahui pertimbangan hukum dan putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung atas wanprestasi dalam perjanjian pinjam-meminjam uang tersebut.
Penelitian ini bersifat deskriptif dan jenis penelitian hukum normatif yang menggunakan data sekunder bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Metode pendekatan adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Data dikumpulkan melalui studi dokumen dan dianalisa secara normatif kualitatif.
Wanprestasi dalam perjanjian pinjam-meminjam uang antarperorangan merupakan pelanggaran terhadap asas mengikatnya perjanjian sebagai undang-undang (pacta sunt servanda) dalam Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata. Perjanjian pinjam-meminjam uang itu telah sesuai dengan beberapa ketentuan umum perjanjian dan konstruksi perjanjian pinjam-meminjam dalam KUH Perdata. Dalam pelaksanaannya terjadi pelanggaran terhadap asas pacta sunt servanda karena H. Pandi Adam (Tergugat) tidak mengembalikan uang pinjaman sebesar Rp 65.000.000,- dan hanya menyerahkan uang kontrakan sebesar Rp 8.000.000,- kepada Nana Supriatna (Penggugat). Pertimbangan hukum Pengadilan Negeri Bale Bandung atas wanprestasi dalam perjanjian pinjam-meminjam uang tersebut, antara lain bahwa perbuatan Tergugat yang tidak memenuhi prestasi kepada Penggugat sepatutnya dinyatakan sebagai perbuatan wanprestasi. Adapun putusan pengadilan, antara lain: Dalam Pokok Perkara: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan sah dan mengikat demi hukum kesepakatan pinjam-meminjam uang antara Penggugat dan Tergugat yang tertuang dalam Surat Perjanjian Gadai tanggal 22 Juli 2014; 3. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi; 4. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan uang pinjaman kepada Penggugat sejumlah Rp 264.000.000,- secara tunai dan sekaligus; 5. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara sejumlah Rp 805.000,-; dan 6. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya. Pertimbangan hukum dan putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung tersebut sesuai dengan teori, konsep, asas, dan kaidah hukum perjanjian.


Detail Information

Statement of Responsibility
Description
-
Publisher STHB Press : .,
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Content Type
Undergraduate Theses

File Attachment