Record Detail
Advanced Search
ANALISIS YURIDIS TERHADAP PENYEBARAN KONTEN ILEGAL DI BIGO LIVE BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO. 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA
Hak Cipta merupakan hak eksklusif yang terdiri atas hak moral dan hak
ekonomi sehingga tidak ada pihak lain yang dapat memanfaatkan hak tersebut tanpa
izin pencipta. Pada praktiknya seringkali terjadi pelanggaran terhadap Hak Cipta
pada cover lagu, aransemen ulang dan menonton film di Bioskop sambil siaran
langsung yang dilakukan tanpa pensetujuan pemegang hak cipta dapat
menimbulkan kerugian bagi pemegang hak cipta. Tujuan Penelitian ini adalah
untuk mengetahui kebijakan pengaturan hukum bagi pemegang hak cipta atas cover
lagu, menonton film di Bioskop sambal siaran langsung dan untuk mengetahui
penyelesaian sengketa terhadap konten ilegal yang melanggar Hak Cipta.
Penelitian ini bersifat deskriptif, yaitu untuk menggambarkan permasalahan
penelitian secara sistematis, faktual dan akurat mengenai Tindakan pelanggara Hak
cipta dalam Penyebaran Konten Ilegal di Bigo Live Berdasarkan Undang-Undang
No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Jenis Penelitian yang digunakan adalah
Penelitian yuridis normatif yaitu penelitian terhadap data sekunder atau data
kepustakaan yang beruhubungan dengan tindakan pelanggaran hak cipta dalam
Penyebaran Konten Ilegal di Bigo Live dan peraturan perundang-undangan (statute
approach) dan pendekatan kasus (case approach), metode pendekatan
menggunakan metode perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan
kasus (case approach), teknik pengumpulan data melalui studi dokumen dan studi
literatur selanjutnya data yang diperoleh dianalisis secara kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa fitur live di media social Bigo Live di
Indonesia belum diatur secara khusus dan detail, namun penggunaan fitur tersebut
tunduk pada beberapa regulasi seperti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024
tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik. Upaya penyelesaian sengketa atas pelanggaran
penyebaran konten illegal di Bigo Live dapat dilakukan melalui jalur hukum
maupun nonhukum. Jalur hukum melibatkan pengajuan laporan kepada pihak
berwenang seperti kepolisian berdasarkan UU ITE, ataupun menggunakan
alternatif penyelesaian sengketa, yaitu ada Negosiasi, Mediasi, Konsiliasi,
Arbitrase, dan Penentuan Fakta. Sementara itu, jalur nonhukum mencakup
mekanisme internal platform seperti pelaporan konten, pemblokiran akun, atau
penyaringan konten oleh pihak Bigo Live.
Detail Information
| Statement of Responsibility |
-
|
|---|---|
| Description |
-
|
| Publisher | STHB Press : ., 2025 |
| Language |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Content Type |
Undergraduate Theses
|
| Keyword(s) |
|---|