Image of PELINDUNGAN HUKUM BAGI PARA PIHAK DALAM PERJANJIAN 
PERKAWINAN DALAM ANALISIS HUKUM PERKAWINAN 
DIHUBUNGKAN DENGAN PUTUSAN PENGADILAN 
NEGERI JAKARTA SELATAN NOMOR: 
324/PDT.G/2023/PN.JKT SEL.

PELINDUNGAN HUKUM BAGI PARA PIHAK DALAM PERJANJIAN PERKAWINAN DALAM ANALISIS HUKUM PERKAWINAN DIHUBUNGKAN DENGAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN NOMOR: 324/PDT.G/2023/PN.JKT SEL.



Perkawinan merupakan ikatan suci antara seorang pria dan wanita yang tidak
hanya soal hidup bersama, tetapi juga mencakup hak, kewajiban, dan pengelolaan
harta yang dapat diatur dalam perjanjian perkawinan. Meskipun perjanjian
perkawinan bertujuan untuk memberikan kejelasan dalam hubungan suami istri dan
menghindari konflik di masa depan, Namun, kurangnya pemahaman terkait
perjanjian tersebut dapat merugikan salah satu pihak, seperti dalam kasus
perceraian Inge Anugrah dan Ari Wibowo. Penelitian ini bertujuan untuk
menganalisis pelindungan hukum bagi para pihak dalam perjanjian perkawinan
serta akibat hukumnya berdasarkan Putusan PN Jakarta Selatan Nomor:
324/Pdt.G/2023/PN.Jkt Sel.
Untuk mencapai tujuan di atas, penulis melakukan penelitian deskriptif untuk
menganalisis pelindunugan hukum dalam perjanjian perkawinan berdasarkan
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 324/Pdt.G/2023/PN.Jkt Sel.
Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan menggunakan
pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case
approach). Data diperoleh melalui studi dokumen dan studi literatur serta dianalisis
secara kualitatif untuk memberikan penjelasan yang sistematis dan logis.
Berdasarkan hasil penelitian, diketahui bahwa pelindungan hukum bagi para
pihak dalam perjanjian perkawinan diatur dalam KUH Perdata, UU Perkawinan dan
KHI. UU Perkawinan mengatur perjanjian perkawinan dalam Pasal 29. Isi
perjanjian perkawinan memberikan kebebasan bagi pasangan untuk mengatur harta
mereka, berdasarkan asas keadilan dan kepatutan sebagaimana diatur dalam Pasal
1339 KUH Perdata. Perjanjian perkawinan memberikan perlindungan hukum bagi
pihak yang memiliki harta kekayaan lebih banyak dalam perkawinan. Bagi pihak
yang lemah secara ekonomi, perjanjian perkawinan dapat dijadikan sarana
perlindungan hukum dengan cara melakukan perluasan isi perjanjian perkawinan
dengan mencantumkan hal-hal yang dimungkinkan terjadi dalam perkawinan.
Adapun akibat hukum dari keberadaan perjanjian pisah harta yang dibuat sebelum
pernikahan pada putusan a quo, yaitu tidak adanya pembagian harta bersama (harta
gono-gini). Seluruh harta yang diperoleh selama pernikahan tetap menjadi milik
pribadi Ari Wibowo. Adanya perjanjian perkawinan mengakibatkan tidak ada
pembagian harta bersama (harta gono gini) serta hak asuh anak yang jatuh kepada
pihak yang memiliki kapasitas finansial yang lebih stabil dan kuat, hal tersebut
dipengaruhi oleh keberadaan perjanjian perkawinan.


Detail Information

Statement of Responsibility
Description
-
Publisher STHB Press : .,
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Content Type
Undergraduate Theses

File Attachment