Image of TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENGANIAYAAN YANG MENGAKIBATKAN
LUKA RINGAN DALAM PERSPEKTIF KEADILAN RESTORATIF
DIHUBUNGKAN DENGAN PUTUSAN PENGADILAN
NEGERI NOMOR 463/PID.B/2024/PN SERANG

TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENGANIAYAAN YANG MENGAKIBATKAN LUKA RINGAN DALAM PERSPEKTIF KEADILAN RESTORATIF DIHUBUNGKAN DENGAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI NOMOR 463/PID.B/2024/PN SERANG



Pelanggaran yang sering terjadi di masyarakat Indonesia adalah yang
dikualifikasikan sebagai tindak pidana penganiayaan, khususnya penganiayaan
yang mengakitbatkan luka ringan, namun pada perkembangan hukum modern ini
keadilan restoratif mulai dikenal dan diterapkan sebagai solusi dalam mengatasi
tindak pidana ringan, sebagaimana yang termuat dalam putusan pengadilan negeri
463/pid.b/2024/pn serang. Adapun tujuan dari penelitian ini untuk menganalisis
penerapan keadilan restoratif dalam tindak pidana penganiayaan yang
mengakibatkan luka ringan dihubungkan dengan tujuan pemidanaan dan untuk
mengetahui pertimbangan hakim dalam putusan Pengadilan Negeri Nomor
463/PID.B/2024/PN Serang.
Spesifikasi penelitian terhadap kedua permasalahan diatas bersifat
deskriptif dengan jenis penelitian yuridis normative yang dilakukan dengan cara
meneliti bahan Pustka sebagai data sekunder yaitu bahan hukum primer, sekunder

dan tersier. Metode pendekatan yang digunakan ialah pendekan perundang-
undangan menggunakan Undang-Undang Dasar 1945, Kitab Undang-Undang

Hukum Pidana (KUHP), Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
dan pendekatan kasus menggunakan Putusan Pengadilan Negeri Nomor
463/Pi.b/Pn Serang, teknisi pengumpulan data dilakukan dengan cara studi literatur
serta metode analisis data dilakukan secara kualitatif.
Hasil penelitian yang pertama bahwa dalam putusan tersebut, hakim tidak
mengutamakan pendekatan keadilan restoratif meskipun telah ada upaya
perdamaian, karena tidak adanya itikad baik dari terdakwa yang tidak hadir dalam
proses negosiasi. Hakim menjatuhkan pidana penjara 2 bulan, gambaran tujuan
pemidanaan dengan menerapkan teori pemidanaan relatif yang berfokus pada
pencegahan dan rehabilitasi, bukan semata-mata pembalasan. Sedangkan hasil
penelitian kedua meskipun kasus ini memenuhi kriteria untuk diselesaikan melalui
pendekatan keadilan restoratif karena tergolong penganiayaan yang mengakibatkan
luka ringan, hakim tetap memilih pendekatan konvensional dengan penjatuhan
pidana penjara. Hal ini mencerminkan masih terbatasnya paradigma sistem
peradilan pidana dalam mengoptimalkan pendekatan keadilan restoratif yang lebih
humanis, padahal alternatif seperti pidana percobaan atau mekanisme kompensasi
konkret seharusnya dapat dipertimbangkan.


Detail Information

Statement of Responsibility
Description
-
Publisher STHB Press : .,
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Content Type
Undergraduate Theses

File Attachment