Record Detail
Advanced Search
TINJAUAN YURIDIS TINDAK PIDANA KEKERASAN TERHADAP ANAK DI BAWAH UMUR DALAM PASAL 76D UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK DAN PASAL 64 AYAT (1) KUHP DIHUBUNGKAN DENGAN PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NO. 256 K/PID.SUS/2024
alah satu bentuk kejahatan yang berkembang di tengah masyarakat dan merupakan suatu
tindak pidana adalah kekerasan terhadap anak di bawah umur, hukum pada dasarnya memiliki
peranan yang sangat penting dalam kehidupan bermasyarakat, karena hukum bukan hanya menjadi
parameter untuk keadilan, keteraturan, ketentraman dan ketertiban tetapi juga untuk menjamin
adanya kepastian hukum. Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui kepastian hukum dan
pertimbangan hukum oleh hakim terhadap pelaku tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah
umur dalam Pasal 76d Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang
Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Putusan Mahkamah Agung
Nomor: 256 K/Pid.Sus/2024.karenanya penelitian ini di teliti.
Spesifikasi penelitian ini ialah, deskriftif, kemudian jenis penelitian adalah yuridis
normatif, dengan menggunakan data sekunder, berupa bahan hukum primer, bahan hukum
sekunder, dan bahan hukum tersier. Dalam penelitian ini dipergunakan jenis pendekatan peraturan
perundang-undangan yang berlaku (statute approach). Pendekatan perudang-undangan digunakan
untuk mengetahui apakah permasalahan yang diteliti terdapat harmonisasi atau sinkronisasi
terhadap asas dan peraturan hukum secara horizontal maupun vertical. Teknik penelitian data
dilakukan untuk mengumpulkan data yang dapat dilakukan dengan cara studi dokumen (study of
document), studi literatur (study of literature) dan pengamatan (observation). Metode analisis data
yaitu data yang diperoleh dalam penelitian ini, dianalisis secara kualitatif yang artinya data diukur
secara tidak langsung untuk data deskriptif.
Hasil penelitian terhadap permasalahan pertama kepastian hukum terhadap pelaku tindak
pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur dalam Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35
Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan
Anak dan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 256 K/Pid.Sus/2024 adalah ketentuannya di atur
dalam peraturan perundang-undang Perlindungan Anak dan Pasal 76D yang menyebutkan, setiap
orang dilarang melakukan kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau
dengan orang lain, dalam Pasal 81 dengan ketentuan apabila melanggar isi pasal 76D dipidana
dengan pidana penjara. Permasalahan yang kedua mengenai pertimbangan hukum oleh hakim dalam
menjatuhkan sanksi pidana bagi pelaku tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur dalam Pasal
76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002
tentang Perlindungan Anak dan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 256 K/Pid.Sus/2024 adalah,
pertimbangannya hakim dalam putusan pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana kekerasan
terhadap anak di bawah umur secara yuridis dan pertimbangan secara non yuridis berdasarkan
dakwaan JPU, alat bukti yang sah.
Detail Information
| Statement of Responsibility |
-
|
|---|---|
| Description |
-
|
| Publisher | STHB Press : ., 2025 |
| Language |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Content Type |
Undergraduate Theses
|