Image of TANGGUNG JAWAB EMITEN TERHADAP INVESTOR PEMEGANG OBLIGASI YANG DITERBITKAN OLEH BADAN USAHA MILIK NEGARA (BUMN) TERKAIT RISIKO GAGAL BAYAR 
MENURUT HUKUM PASAR MODAL DI INDONESIA

TANGGUNG JAWAB EMITEN TERHADAP INVESTOR PEMEGANG OBLIGASI YANG DITERBITKAN OLEH BADAN USAHA MILIK NEGARA (BUMN) TERKAIT RISIKO GAGAL BAYAR MENURUT HUKUM PASAR MODAL DI INDONESIA



Obligasi merupakan instrumen yang relatif aman dibandingkan instrumen investasi lain sehingga banyak dipilih oleh investor, namun terdapat risiko yang dapat terjadi yaitu risiko gagal bayar. Terdapat salah satu kasus gagal bayar obligasi di Indonesia yang terjadi pada perusahaan BUMN Waskita Karya. Total dari obligasi yang belum dibayar adalah Rp1,36 triliun dari Obligasi Berkelanjutan III Tahap IV Tahun 2019 Seri B yang jatuh tempo pada 16 Mei 2024. Tujuan dari penelitian ini adalah mengetahui hubungan hukum antara investor pemegang obligasi dan emiten dalam investasi obligasi dan mengetahui pertanggungjawaban emiten terhadap investor dalam kasus gagal bayar obligasi BUMN Waskita Karya menurut hukum pasar modal di Indonesia.
Penelitian ini termasuk ke dalam spesifikasi penelitian deskriptif dan berjenis yuridis normatif. Metode pendekatan yang dipakai adalah statute approach dengan meneliti peraturan perundang-undangan yang relevan dengan objek penelitian ini. Teknik penggunaan data yang digunakan adalah studi dokumen dan studi literatur. Kemudian, metode analisis data yang digunakan adalah analisis kualitatif.
Hubungan antara emiten penerbit obligasi dan investor dalam investasi obligasi bersifat kontraktual dan diatur oleh regulasi pasar modal. Emiten bertindak sebagai pihak yang menerbitkan obligasi untuk memperoleh pendanaan, dengan kewajiban membayar bunga secara berkala dan mengembalikan pokok obligasi saat jatuh tempo. Investor, sebagai kreditur, berhak atas pembayaran tersebut serta informasi yang transparan terkait kondisi keuangan emiten. Untuk menjembatani kepentingan kedua belah pihak dan memastikan kepatuhan emiten terhadap kewajibannya, wali amanat berperan sebagai perantara yang melakukan pemantauan, pengawasan, serta tindakan hukum jika terjadi pelanggaran. Keberadaan wali amanat memperkuat perlindungan bagi investor dan meningkatkan kredibilitas emiten di pasar obligasi. Sebagai bentuk tanggung jawab terhadap gagal bayar atas obligasi yang diterbitkan, penerbit obligasi dapat dikenakan sanksi administratif, sanksi pidana, dan sanksi perdata sebagaimana diatur dalam Pasal 102, Pasal 104, dan Pasal 111 UU Pasar Modal. Adapun upaya lain sebagai bentuk tanggung jawab adalah dengan mengajukan PKPU kepada Waskita Karya yang hanya dapat dilakukan oleh menteri keuangan.


Detail Information

Statement of Responsibility
Description
-
Publisher STHB Press : .,
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Content Type
Undergraduate Theses

File Attachment