Record Detail
Advanced Search
KEWENANGAN BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN TERHADAP PENYELESAIAN SENGKETA ANTARA PT. ASTRA SEDAYA FINANCE DENGAN KONSUMEN (Studi Putusan Nomor: 685/Pdt.Sus-BPSK/2024/PN Mdn)
Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) adalah badan yang
menyelesaikan sengketa konsumen melalui cara di luar pengadilan. Putusan yang
dihasilkan BPSK bersifat final dan binding, maka putusan BPSK tidak dapat
diajukan upaya hukum kembali. Dalam praktiknya seringkali putusan BPSK
melampaui kewenangannya sehingga putusan BPSK dibatalkan oleh Pengadilan
Negeri. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahaui dan memahami kewenangan
BPSK dalam penyelesaian sengketa antara PT. Astra Sedaya Finance dengan
konsumen dan untuk menganalisis akibat hukum pembatalan putusan BPSK
terhadap para pihak.
Untuk mencapai tujuan di atas, penulis melakukan penelitian deskriptif
dengan menganalisis data sekunder terkait peraturan-peraturan tentang tugas dan
wewenang BPSK. Jenis penelitian ini adalah yuridis normatif, difokuskan untuk
mengkaji penerapan kaidah atau norma dalam hukum positif. Metode pendekatan
menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Teknik
pengumpulan data menggunakan studi kepustakaan. Metode analisa data
menggunakan analisis normatif kualitatif yaitu mengacu pada norma hukum yang
terdapat dalam berbagai peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan.
Penulis menyimpulkan bahwa BPSK dalam penyelesaian sengketa antara
PT. Astra Sedaya Finance dengan konsumen sudah melampaui kewenangannya
sebagaimana diatur di dalam Pasal 52 UUPK, karena berkaitan dengan tidak
terpenuhinya prestasi oleh Amiruddin yang tidak membayar angsuran kredit
pembiayaan sesuai waktu yang telah diperjanjikan atau wanprestasi, bukan
merupakan kerugian akibat dari jasa pembiayaan yang diberikan PT. Astra Sedaya
Finance, sehingga gugatan konsumen yang diajukan oleh Amiruddin kepada
BPSK tidak dapat dikualifikasikan sebagai sengketa konsumen. Sedangkan akibat
hukum pembatalan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen bagi pelaku
usaha dalam hal ini PT. Astra Sedaya Finance adalah eksekusi objek jaminan
fidusia seacara parate eksekusi telah sah dan sesuai dengan undang-undang yang
berlaku, Sedangkan bagi konsumen dalam hal ini Amiruddin adalah wajib
membayar biaya perkara pada tingkat Kasasi sebesar Rp. 245.000,00.- (dua ratus
empat puluh lima ribu rupiah).
Detail Information
Statement of Responsibility |
-
|
---|---|
Description |
-
|
Publisher | STHB Press : ., 2025 |
Language |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Content Type |
Undergraduate Theses
|