Record Detail
Advanced Search
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TINDAK PIDANA PENISTAAN AGAMA MELALUI KONTEN TIKTOK MENURUT UNDANG-UNDANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK DIHUBUNGKAN DENGAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PALEMBANG NOMOR 726/PID.SUS/2023/PN.PLG
Dewasa ini, media sosial sebagai salah satu bagian dari produk kemajuan
teknologi yang mengalami perkembangan dan kemajuan secara pesat, membawa
dampak yang sangat menguntungkan bagi para penggunanya. Melalui media sosial,
para masyarakat dapat bebas berekspresi tentunya dengan menaati segala kebijakan
yang telah ditetapkan. Namun, tidak sedikit pula masyarakat yang menyalahgunakan
media sosial dan justru mendatangkan kerugian dan dampak buruk bagi khalayak
umum. Dapat dicontohkan misalnya seperti kejahatan penistaan agama yang dilakukan
dalam lingkup media sosial yang dikualifikasikan sebagai kejahatan mayantara.
Pengaturan hukum pidana mengenai kejahatan penistaan agama dalam lingkup
mayantara terdapat dalam Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, mengenai ketentuan pidana atas aturan
tersebut terdapat dalam Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016
tentang ITE. Adapun identifikasi masalah dalam penelitian ini yakni,
pertanggungjawaban dan pertimbangan hakim dalam penjatuhan sanksi pidana
terhadap pelaku tindak pidana penistaan agama melalui media sosial yakni konten
TikTok.
Spesifikasi penelitian bersifat deskriptif. Jenis penelitian yuridis normatif. Data
yang digunakan adalah data primer, data sekunder, dan data tersier, dengan metode
pendekatan perundang-undangan serta pendekatan kasus dalam Putusan Pengadilan
Negeri Palembang Nomor 726/PID.SUS/2023/PN.PLG. Teknik pengumpulan data
digunakan menggunakan studi literatur. Dengan metode analisis data menggunakan
metode analisis kualiatif.
Berdasarkan hasil penelitian ini, dapat diketahui bahwa pertanggungjawaban
pidana terhadap pelaku tindak pidana penistaan agama melalui konten TikTok yang
dilakukan oleh terdakwa, dilandasi dengan adanya perbuatan yang diklasifikasikan
dalam bentuk kesalahan, yakni kesengajaan sebagai maksud serta menimbulkan
kerugian individu/kelompok beragama, terutama umat beragama Islam. Aksi tersebut,
melanggar ketentuan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 dan
diancam pidana pada Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016
tentang ITE. Kemudian, pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana
terhadap terdakwa sebagai pelaku tindak pidana penistaan agama melalui konten
TikTok
dalam
Putusan
Pengadilan
Negeri
Palembang
Nomor
726/PID.SUS/2023/PN.PLG telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan
tindak pidana dan majelis Hakim menjatuhkan pidana dengan sistem kumulatif, yakni
pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 250.000.000,- (dua
ratus lima puluh juta rupiah).
Detail Information
| Statement of Responsibility |
-
|
|---|---|
| Description |
-
|
| Publisher | STHB Press : ., 2024 |
| Language |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Content Type |
Undergraduate Theses
|