Image of TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA KEKERASAN 
DALAM RUMAH TANGGA MENURUT PASAL 44 AYAT (4)  
UNDANG-UNDANG R.I NO. 23 TAHUN 2004 TENTANG 
PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH  
TANGGA DIHUBUNGKAN DENGAN 
PUTUSAN PENGADILAN NEGERI  
NO. 109/Pid.Sus/2024/Pn Jombang

TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA MENURUT PASAL 44 AYAT (4) UNDANG-UNDANG R.I NO. 23 TAHUN 2004 TENTANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DIHUBUNGKAN DENGAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI NO. 109/Pid.Sus/2024/Pn Jombang



Kekerasan dalam rumah tangga masih banyak terjadi di masyarakat
sedangkan sistem hukum di Indonesia belum sepenuhnya menjamin perlindungan
terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga. Perlindungan terhadap korban
kekerasan sebagaimana telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
(KUHP) sifatnya berlaku umum, dan cenderung pada kekerasan fisik, tidak secara
khusus ditujukan untuk kekerasan yang dilakukan oleh seseorang dalam lingkup
rumah tangga yang juga mengenal kekerasan psikis dan kekerasan seksual.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dua hal: pertama,untuk mengetahui
bagaimanakah Penerapan Hukum Terhadap Tindak pidana Kekerasan Dalam
Rumah Tangga Menurut Pasal 44 Ayat (4) Undang-Undang R.I No 23 Tahun 2004
Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dihubungkan Dengan
Putusan Pengadilan Negeri Nomor 109/Pid.Sus/2024/PN Jbg, dan yang kedua,
untuk mengetahui Bagaimanakah Pertimbangan Hukum Hakim Terhadap Pelaku
Tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga Menurut Pasal 44 Ayat (4)
Undang-Undang R.I No 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam
Rumah Tangga Dihubungkan Dengan Putusan Pengadilan Negeri Nomor
109/Pid.Sus/2024/PN Jbg. Metode yang digunakan adalah pendekatan Yuridis
Normatif, dengan sumber data sekunder. Data yang telah terkumpul dalam
penelitian ini disusun secara sistematis dengan analisis kualitatif. Berdasarkan hasil
penelitian, diperoleh kesimpulan, yaitu bahwa dalam Putusan Pengadilan Jombang
vii
Nomor 109/Pid.Sus/2024/Pn Jbg terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah
melakukan tindak pidana kekerasaan fisik dalam rumah tangga yang dilakukan oleh
suami terhadap istri yang tidak menimbulkan halangan untuk menjalankan kegiatan
sehari hari sebagaimana dalam Dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum
sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 ayat (4) Undang-Undang
R.I. No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga jo.
Pasal 197 jo. Pasal 22 ayat (4) jo.Pasal 183 jo Pasal 184 jo. Pasal 222 ayat (1)
KUHAP. Daya guna pidana dalam Putusan Pengadilan Tersebut masih dinilai
kurang berdaya guna karena di dalam pelaksanaanya seringkali tidak terpenuhinya
efek jera dan rasa keadilan yang menjadi tujuan pemidanaan itu sendiri, maksud
dari rasa keadilan disini adalah keadilan bagi pihak korban yang dirugikan secara
psikisnya yang terganggu karena tindakan dari pelaku yaitu suaminya RRR BIN
AS.


Detail Information

Statement of Responsibility
Description
-
Publisher STHB Press : .,
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Content Type
Undergraduate Theses

File Attachment