Record Detail
Advanced Search
PENERAPAN AJARAN PENYERTAAN DALAM TINDAK PIDANA PENGGELAPAN DAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG DIHUBUNGKAN DENGAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT NOMOR 711/PID.B/2023/PN JKT.PST
Tindak Pidana Penggelapan dan Tindak Pidana Pencucian uang akhir-akhir
ini sering terjadi dan meresahkan masyarakat. Kedua Tindak Pidana tersebut
dilakukan saling berkaitan dan seringkali melibatkan banyak pihak, keterlibatan
banyak pihak sebagai pelaku atau dalam perbuatan pidana yang dilakukan
oleh dua orang atau lebih dikenal dengan delik penyertaan (deelneming). Pada
kasus tindak pidana penggelapan dan tindak pidana pencucian uang telah diproses
hukum dan diputus berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor
711/Pid.B/2023/PN.Jkt.Pst. Penelitian ini untuk mengetahui pertanggungjawaban
pidana terhadap pelaku tindak pidana penggelapan dan tindak pidana pencucian
uang dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 711/Pid.B/2023/PN
Jkt.Pst dan untuk mengetahui penerapan ajaran penyertaan terhadap pelaku tindak
pidana penggelapan dan tindak pidana pencucian uang yang perbuatannya
memenuhi ajaran penyertaan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dihubungkan dengan
putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 711/Pid.B/2023/PN Jkt.Pst.
Dalam hal penyusunan skripsi ini penulis menggunakan spesifikasi
penelitian deskriptif yaitu untuk memberikan data yang seteliti mungkin tentang
manusia, keadaan atau gejala-gejala lainnya. Pada hal ini penulis akan
menggambarkan masalah tentang problematika pertanggungjawaban pidana dan
penerapan ajaran penyertaan dalam tindak pidana penggelapan dan tindak pidana
pencucian uang dihubungkan dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Nomor 711/Pid.B/2023/PN Jkt.Pst. Adapun jenis penelitian yang digunakan
dalam penelitian ini, adalah yuridis normatif. Dengan menggunakan metode
pendekatan kasus dan perundang-undangan terkait pengumpulan data dengan cara
studi dokumen, serta metode analisis data secara kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian ini permasalah yang pertama mengenai
pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana penggelapan dan
tindak pidana pencucian uang para terdakwa telah memenuhi unsur-unsur
pertanggungjawaban pidana yaitu mampu bertanggungjawab, adanya sifat
melawan hukum, dan tidak adanya alasan pemaaf. Permasalah yang kedua
mengenai penerapan ajaran penyertaan terhadap pelaku tindak pidana
penggelapan dan tindak pidana pencucian uang dihubungkan dengan putusan
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sudah sesuai dengan aturan yang berlaku dan
doktrin ajaran penyertaan yaitu para pelaku berperan sebagai pleger dan
medepleger.
Detail Information
| Statement of Responsibility |
-
|
|---|---|
| Description |
-
|
| Publisher | STHB Press : ., 2025 |
| Language |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Content Type |
Undergraduate Theses
|