Image of WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN KREDIT ANTARA BRI 
CABANG  NGANJUK  DAN  DEBITUR  DALAM  ANALISIS  HUKUM 
PERJANJIAN DAN PUTUSAN PENGADILAN NOMOR 
42/Pdt.G.S/2022/PN Njk

WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN KREDIT ANTARA BRI CABANG NGANJUK DAN DEBITUR DALAM ANALISIS HUKUM PERJANJIAN DAN PUTUSAN PENGADILAN NOMOR 42/Pdt.G.S/2022/PN Njk



Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui wanprestasi dalam perjanjian
kredit antara BRI Cabang Nganjuk dan Debitur ditinjau dari hukum perjanjian serta
mengetahui pertimbangan hukum dan putusan Pengadilan Negeri Nganjuk atas
wanprestasi dalam perjanjian kredit tersebut.
Penelitian ini bersifat deskriptif dan jenis penelitian hukum normatif dengan
menggunakan data sekunder bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Metode
pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan dan
pendekatan kasus. Data diperoleh melalui studi dokumen dan dianalisa dengan
metode normatif kualitatif.
Wanprestasi dalam perjanjian kredit antara BRI Cabang Nganjuk dan Debitur
merupakan pelanggaran terhadap asas mengikatnya perjanjian sebagai undang
undang (pacta sunt servanda) dalam Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata. Wanprestasi
dilakukan Debitur, yaitu belum membayar sisa pembayaran angsuran kredit sebesar
Rp 18.190.568,-. Pertimbangan hukum Pengadilan Negeri Nganjuk atas
wanprestasi dalam perjanjian kredit tersebut, antara lain Tergugat I telah terbukti
melakukan wanprestasi terhadap Penggugat. Sementara itu, putusan pengadilan
menyatakan, antara lain: mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
menyatakan perbuatan Para Tergugat adalah wanprestasi; menghukum Para
Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa kreditnya
sebesar Rp 18.190.568,- ; dan menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya
perkara sebesar Rp 815.000,-.


Detail Information

Statement of Responsibility
Description
-
Publisher STHB Press : .,
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Content Type
Undergraduate Theses

File Attachment