Image of PENOLAKAN PELAKSANAAN TINDAKAN KEBIRI KIMIA OLEH 
IKATAN DOKTER INDONESIA BAGI PELAKU KEKERASAN 
SEKSUAL TERHADAP ANAK DIHUBUNGKAN DENGAN  
OBSTRUCTION OF JUSTICE

PENOLAKAN PELAKSANAAN TINDAKAN KEBIRI KIMIA OLEH IKATAN DOKTER INDONESIA BAGI PELAKU KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK DIHUBUNGKAN DENGAN OBSTRUCTION OF JUSTICE



Kebiri kimia merupakan suatu bentuk hukuman dan tindakan rehabilitasi.
Teknik pengebirian, baik yang melalui metode bedah ataupun metode kimia dapat
menimbulkan dampak negatif bagi pelaku disebabkan manipulasi hormon dapat
menimbulkan konsekuensi yang tidak terduga karena hormon ini menyebar luas ke
seluruh tubuh, di Indonesia angka kejahatan seksual terhadap anak tiap tahunnya
selalu mengalami peningkatan, maka dalam menanggulangi peningkatan tersebut
pemerintah membuat regulasi yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 70
Tahun 2020 dan Tujuan dari sanksi tindakan kebiri kimia adalah upaya pemerintah
dalam menanggulangi kejahatan seksual yang dilakukan orang dewasa terhadap
anak dibawah umur, dalam hal ini, pemerintah berharap agar kasus pelecehan
seksual terhadap anak dapat menurun, namun dalam pelaksanaan tindakan kebiri
kimia sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 tersebut bagaimana
pelaksanaannya untuk mengurangi angka kekerasan seksual terhadap anak dan
kemudian pada saat yang bersamaan dalam pelaksanannnya terdapat penolakan dari
Ikatan Dokter Indonesia selaku organisasi yang mewadahi para dokter di Indonesia
yang mempunyai kewenangan dan tanggung jawab atas profesinya khususnya
dalam menegakkan kode etik profesi yang diatur oleh Ikatan Dokter Indonesia
untuk melakukan tindakan kebiri kimia yang dihubungkan dengan Obstruction of
justice.
Permasalahan diatas dianalisis melalui spesifikasi penelitian yang bersifat
deskriptif (Descriptive Research), sedangkan jenis penelitian ini menggunakan
penelitian kepustakaan, kemudian metode pendekatan yang digunakan adalah
pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, kemudian teknik
pengumpulam data yang dilakukan melalui studi dokumen atau studi kepustakaan,
dan metode analisis data yang dilakukan secara kualitatif.
Berdasarkan hasil dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa yang pertama
adalah tindakan kebiri kimia terhadap pelaku perkosaan pada anak sebagai upaya
penanggulangan kejahatan terhadap anak dapat diterapkan sesuai dengan tujuan
utama yaitu untuk pemulihan, pengajaran, atau mendidik dan yang kedua adalah
Ikatan Dokter Indonesia melakukan penolakan sebagai eksekutor pemberian kebiri
kimia pada pelaku perkosaan pada anak karena bertentangan dengan tujuan
pemidanaan, dan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 Pasal 3 maka tidak dapat
dikatakan sebagai obstruction of justice Ikatan Dokter Indonesia tidak dapat
dikatakan obstruction of justice dikarenakan pihak Ikatan Dokter Indonesia hanya
menolak tata cara pelaksanaan kebiri kimia.


Detail Information

Statement of Responsibility
Description
-
Publisher STHB Press : .,
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Content Type
Undergraduate Theses

File Attachment