Record Detail
Advanced Search
TINJAUAN YURIDIS TINDAK PIDANA KORUPSI YANG DILAKUKAN OLEH PEGAWAI NEGERI SIPIL MAHKAMAH AGUNG DIHUBUNGKAN DENGAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BANDUNG NOMOR 18/PID.SUS-TPK/2023/PN.BDG
Tindak pidana korupsi dalam bentuk suap-menyuap adalah perbuatan
memberikan atau menerima sesuatu yang memiliki nilai untuk memengaruhi
keputusan atau tindakan seseorang yang memiliki kekuasaan atau jabatan tertentu,
khususnya dalam pemerintahan atau organisasi. Pihak utama yang terkait adalah
pemberi suap dan penerima suap. Terdapat banyak kasus mengenai korupsi, salah
satunya
adalah
kasus
bedasarkan
Putusan
Nomor 18/PID.SUS
TPK/2023/PN.BDG. Dalam kasus ini terdakwa melakukan tindak pidana korupsi
suap menyuap menerima uang untuk mempengaruhi putusan klien temannya,
terdakwa memanfaatkan jabatannya untuk membantu dan mempengaruhi putusan
tersebut dengan bekerjasama dengan para hakim dan para staf di Mahkamah
Agung. Melalui penelitian ini, diharapkan dapat menjadi pedoman bagi apparat
penegak hukum dalam menangani kasus serupa yang mungkin akan terjadi.
Penelitian ini adalah penelitian deskriptif. Jenis penelitian yang digunakan
merupakan jenis penelitian yuridis normatif (yuridis dogmatis). Dalam penelitian
ini, menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Teknik
pengumpulan data dalam penelitian ini adalah studi dokumen dan studi literatur.
Setelah semua terkumpul, kemudian akan dianalisis dengan menggunakan analisis
yuridis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindakan terdakwa Desy
Yustria melanggar Pasal 11 dan Pasal 12a UU TIPIKOR terkait penerimaan suap
untuk memengaruhi putusan pengadilan. Majelis hakim menyatakan terdakwa
menerima suap secara sadar dari pihak tertentu untuk mengondisikan hasil kasasi
di Mahkamah Agung. Selain terdakwa, kasus ini mengungkap adanya kolaborasi
antara pegawai Mahkamah Agung lainnya, termasuk hakim dan staf, dalam
mendukung suap tersebut, menunjukkan pola korupsi yang terstruktur. Dalam hal
pemidanaan, majelis hakim mempertimbangkan aspek yuridis seperti dakwaan
yang memenuhi syarat formil dan materiil, bukti kuat di persidangan, serta faktor
non-yuridis seperti kondisi terdakwa, latar belakang, dan dampak tindak pidana
terhadap masyarakat dan integritas Mahkamah Agung. Dengan demikian, majelis
hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah
melakukan “Tindak Pidana Korupsi Suap Menyuap.”
Detail Information
| Statement of Responsibility |
-
|
|---|---|
| Description |
-
|
| Publisher | STHB Press : ., 2024 |
| Language |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Content Type |
Undergraduate Theses
|