Record Detail
Advanced Search
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP SENGKETA HAK KEPEMILIKAN MEREK ANTARA PT POLO RALPH LAUREN INDONESIA DENGAN MOHINDAR H.B BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2016 TENTANG MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS DIHUBUNGKAN DENGAN PUTUSAN NOMOR 9 PK/PDT.SUS-HKI/2024
Perkembangan industri di Indonesia yang saat ini semakin pesat menyebabkan
meningkatnya persaingan di bidang kekayaan intelektual (KI), terutama dalam hal
merek yang menjadi identitas suatu barang dan/atau jasa. Undang-undang Nomor
20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis mengatur bahwa hak atas
merek akan diperoleh setelah merek tersebut terdaftar. Penelitian ini membahas
sengketa merek antara PT Polo Ralph Lauren Indonesia dan Mohindar H.B, yang
menyoroti pentingnya perlindungan hukum dalam kepemilikan merek di Indonesia.
Dalam sengketa ini, Mohindar mengklaim PT Polo Ralph Lauren Indonesia telah
melakukan pendaftaran merek dengan iktikad tidak baik, yang berujung pada
proses hukum yang terakhir diputuskan dalam putusan nomor 9 PK/Pdt.Sus
HKI/2024. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami pengaturan
hak kepemilikan merek dan pertimbangan hukum yang diambil oleh hakim dalam
putusan nomor 9 PK/Pdt.Sus-HKI/2024 dihubungkan dengan Undang-undang
Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Metode penelitian digunakan dalam penelitian ini bersifat deskriptif. Dengan
jenis penelitian yuridis normatif, penelitian ini menggunakan data sekunder baik
bahan hukum primer, sekunder dan tersier yang sesuai dengan pokok masalah yang
diteliti. Untuk metode pendekatan, penelitian ini menggunakan metode pendekatan
perundang-undangan (statue approach) dan beriringan dengan pendekatan kasus
(case approach) dengan pengumpulan data berdasarkan studi dokumen (study of
document) yang selanjutnya dianalisis secara kualitatif.
Dari hasil penelitian, dapat diketahui bahwa Undang-undang Nomor 20 Tahun
2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis menetapkan bahwa merek merupakan
tanda yang dapat ditampilkan secara grafis untuk membedakan suatu barang
dan/atau jasa. Pemilik merek terdaftar dapat mengajukan gugatan jika merek
mereka digunakan tanpa izin. Selanjutnya, pertimbangan hukum yang diambil oleh
hakim jika dihubungkan dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang
Merek dan Indikasi Geografis telah sesuai dengan undang-undang yang berlaku
karena dalam pertimbangannya, hakim menolak permohonan peninjauan kembali
dikarenakan Mohindar H.B merupakan pihak yang lebih dahulu membeli merek
tersebut dari John Whiteley pada tanggal 3 Maret 1986 dan mencatatkan pengalihan
hak tersebut kepada Direktorat Paten dan Hak Cipta.
Detail Information
| Statement of Responsibility |
-
|
|---|---|
| Description |
-
|
| Publisher | STHB Press : ., 2024 |
| Language |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Content Type |
Undergraduate Theses
|