Record Detail
Advanced Search
ANALISIS YURIDIS SENGKETA MEREK ANTARA TREK BICYCLE CORPORATION DENGAN PT ASTRA HONDA MOTOR BERDASARKAN UU NOMOR 20 TAHUN 2016 TENTANG MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS DIHUBUNGKAN DENGAN PUTUSAN NOMOR 396 K/PDT.SUS-HKI/2024
Penelitian ini berfokus pada sengketa merek yang terjadi antara Trek Bicycle
Corporation dan PT Astra Honda Motor terkait pendaftaran merek “MARLIN” di
Indonesia. Permasalahan ini muncul ketika Trek Bicycle Corporation mengajukan
permohonan pendaftaran merek “MARLIN”, namun ditolak karena merek tersebut
telah terdaftar atas nama PT Astra Honda Motor. Penelitian ini bertujuan untuk
mengetahui alasan diajukan gugatan merek oleh Trek Bicycle Corporation, serta
untuk mengetahui akibat hukum menggunakan merek terdaftar milik orang lain.
Penelitian ini menggunakan metode deskriptif dengan jenis penelitian
menggunakan pendekatan yuridis normatif untuk menganalisis perlindungan
merek. Penulis mengumpulkan dan menganalisis data sekunder dari peraturan
perundang-undangan, yaitu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek
dan Indikasi Geografis dan bahan hukum sekunder meliputi karya ilmiah serta
tulisan para ahli yang berkaitan dengan hukum merek, serta bahan hukum tersier
meliputi kamus hukum, artikel, serta sumber dari media cetak maupun elektronik.
Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang
undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Teknik
pengumpulan data dilakukan melalui studi dokumen (study of document),
sedangkan analisis data menggunakan metode kualitatif untuk menyusun dan
menginterpretasikan data secara sistematis, sehingga menghasilkan pemahaman
yang mendalam mengenai fenomena hukum yang diteliti.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Trek Bicycle Corporation mengajukan
gugatan untuk menghapus merek “MARLIN” milik PT Astra Honda Motor
berdasarkan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan
Indikasi Geografis, dengan alasan merek tidak digunakan dalam perdagangan
selama tiga tahun berturut-turut. Kemudian, Penggunaan merek terdaftar milik
orang lain tanpa izin memiliki konsekuensi hukum yang signifikan menurut
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Akibat hukum meliputi gugatan pembatalan merek, tuntutan ganti rugi perdata, dan
sanksi pidana.
Detail Information
| Statement of Responsibility |
-
|
|---|---|
| Description |
-
|
| Publisher | STHB Press : ., 2024 |
| Language |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Content Type |
Undergraduate Theses
|