Image of ANALISIS PENERAPAN RESTORATIVE JUSTICE DALAM KASUS 
TINDAK PIDANA KORUPSI YANG DIADAKAN OLEH KEJAKSAAN 
AGUNG  DALAM UPAYA MENERAPKAN SISTEM PERADILAN 
CEPAT, SEDERHANA, DAN BIAYA RINGAN

ANALISIS PENERAPAN RESTORATIVE JUSTICE DALAM KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI YANG DIADAKAN OLEH KEJAKSAAN AGUNG DALAM UPAYA MENERAPKAN SISTEM PERADILAN CEPAT, SEDERHANA, DAN BIAYA RINGAN



Korupsi kini sudah menjadi permasalahan serius di negeri ini. Kasus korupsi
kini tidak terhitung lagi jumlahnya. Berbicara mengenai kewenangan penghentian
penuntutan oleh kejaksaan dalam perkembangannya dapat mendasarkan tindak
pidana korupsi menggunakan keadilan restoratif. Adapun yang melatar belakangi
penulis tertarik untuk membuat skripsi ini karena korupsi di Indonesia bahkan
sudah tergolong extra-ordinary crime atau kejahatan luar biasa karena telah
merusak banyak aspek kenegaraan, tidak saja keuangan negara dan potensi
ekonomi negara, tetapi juga telah meluluhkan pilar-pilar sosio budaya, moral,
politik, dan tatanan hukum keamanan nasional. Sehingga penulis berpikir untuk
meneliti apakah penerapan restorative justice ini efektif dalam penanggulangan
korupsi yang ada di Indonesia. Tujuan penulis membuat skripsi ini agar dapat
menganalisis prinsip-prinsip penegakan hukum tindak pidana korupsi dengan
restorative justice dihubungkan dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia
No. 15 Tahun 2020 dan untuk mengetahui akibat hukum penerapan restorative
justice terhadap tindak pidana korupsi dalam perspektif pemberantasan tindak
pidana korupsi.
Dalam hal penyusunan skripsi ini penulis menggunakan metode penelitian
deskriptif, yaitu penelitian yang menggambarkan dan menganalisa secara
sistematis, factual, dan akurat tentang suatu keadaan fakta atau fenomena. Pada hal
ini penulis akan menggambarkan dan menganalisa tentang penerapan Restorative
Justice dalam kasus tindak pidana korupsi yang diadakan oleh Kejaksaan Agung
dalam upaya menerapkan sistem peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan.
Spesifikasi penelitian ini dikenal dengan pendekatan kepustakaan, yakni dengan
mempelajari buku-buku, peraturan perundang-undangan dan dokumen lain yang
berhubungan dengan penelitian ini. Dan dalam penelitian ini lebih terfokus pada
Peraturan Kejaksaan.
Penerapan restorative justice ini dapat dianggap sebagai upaya untuk menghindari
sanksi pidana yang telah diatur dalam undang-undang. Prinsip penerapan dan
penegakan restorative justice dalam tindak pidana korupsi perlu dilakukan dengan hati
hati dan mempertimbangkan berbagai aspek. Meskipun restorative justice menawarkan
pendekatan yang lebih humanis, namun dalam konteks korupsi, penerapannya harus
sangat terbatas dan di bawah pengawasan yang ketat. Asas peradilan cepat, sederhana,
dan biaya ringan dalam sistem peradilan pidana ini menuntut agar pemeriksaan dan
penyelesaian perkara dilakukan dengan efisien dan efektif. Akibat hukuman yang terlalu
ringan juga dapat mengurangi efek jera bagi pelaku korupsi dan mendorong terjadinya
tindak pidana serupa.


Detail Information

Statement of Responsibility
Description
-
Publisher STHB Press : .,
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Content Type
Undergraduate Theses

File Attachment