Record Detail
Advanced Search
PENERAPAN ALASAN PEMAAF BERUPA PEMBELAAN TERPAKSA DALAM TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN DIHUBUNGKAN DENGAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI DONGGALA NOMOR 32/PID.B/2021/PN DGL
Alasan pemaaf adalah kondisi ketika pelaku tindak pidana tidak dapat
dipertanggungjawabkan secara pidana meskipun perbuatannya bersifat melawan
hukum. Salah satu bentuk dari alasan pemaaf adalah pembelaan terpaksa
(noodweer). Penelitian ini ditujukan untuk mengetahui penerapan hukum alasan
pemaaf dalam hukum pidana serta pertimbangan hukum hakim dalam Putusan
Pengadilan Negeri Donggala Nomor 32/Pid.B/2021/PN Dgl.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum preskriptif, dengan jenis
penelitian yuridis-normatif. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian hukum
ini mencakup pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan
konseptual yang didasarkan pada konsep-konsep hukum pidana. Data dalam
penelitian ini diperoleh dengan cara studi dokumen dan dianalisis dengan metode
analisis normatif kualitatif.
Hasil penelitian yang diperoleh menunjukkan bahwa penerapan hukum
alasan pemaaf dalam hukum pidana dihubungkan dengan Putusan Pengadilan
Negeri Donggala Nomor 32/Pid.B/2021/PN Dgl ialah penerapan hukum alasan
pemaaf dalam hukum pidana dihubungkan dengan Putusan Pengadilan Negeri
Donggala Nomor 32/Pid.B/2021/PN Dgl ialah mengacu pada doktrin yang
menguraikan unsur-unsur yang harus dipenuhi dalam penerapan Pasal 49 KUHP,
yakni serangan dan ancaman yang melawan hak yang mendadak dan harus bersifat
seketika, serangan tersebut bersifat melawan hukum, dan ditujukan kepada tubuh,
kehormatan, dan harta benda baik punya sendiri atau orang lain, serta pembelaan
tersebut harus bertujuan untuk menghentikan serangan, yang mana harus seimbang
dengan serangan, dan tidak ada cara lain untuk melindungi diri. Adapun
pertimbangan hukum oleh hakim dalam menerapkan alasan pemaaf berupa
pembelaan terpaksa dalam tindak pidana penganiayaan dihubungkan dengan
Putusan Pengadilan Negeri Donggala Nomor 32/Pid.B/2021/PN Dgl adalah tepat
dan beralasan menurut hukum. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Donggala yang
memeriksa dan memutus perkara ini telah mempertimbangkan secara seksama
alasan pemaaf berupa pembelaan terpaksa (noodweer) sebagaimana diatur dalam
Pasal 49 ayat (1) KUHP dengan alasan motivasi, niat, dan alasan Terdakwa
melakukan tindak pidana penganiayaan untuk membela diri dan mempertahankan
kehormatan.
Detail Information
Statement of Responsibility |
-
|
---|---|
Description |
-
|
Publisher | STHB Press : ., 2024 |
Language |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Content Type |
Undergraduate Theses
|