Record Detail
Advanced Search
KETIDAKSINKRONAN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA KORUPSI ANTARA KEPOLISIAN, KEJAKSAAN, DAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI DIHUBUNGKAN DENGAN SISTEM PERADILAN PIDANA DI INDONESIA
Kepolisian, Kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi (KPK) merupakan tiga lembaga utama yang bertanggung jawab atas
penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di Indonesia. Salah satu
permasalahan dalam penanganan Tindak Pidana Korupsi adalah ketidaksinkronan
penyidikan di antara kepolisian, kejaksaan, dan KPK. Ketidaksinkronan dalam
penyidikan tindak pidana korupsi antara Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK dapat
berakibat pada ketidakefektifan penindakan korupsi. Contoh dari ketidaksinkronan
ini adalah dalam kasus “Cicak vs Buaya”. Tujuan pertama penelitian ini untuk
mengetahui dan memahami implementasi supervisi dan koordinasi dalam tahap
penyidikan yang dilakukan oleh Kepolisian, Kejaksaan, dan Komisi
Pemberantasan Korupsi. Sedangkan tujaun kedua penelitian ini untuk mengetahui
dan memahami upaya untuk mengatasi ketindaksinkronan penyidikan antara
Kepolisian, Kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Dalam penulisannya skripsi ini menggunakan spesifikasi penelitian
yang bersifat deskriptif. Adapun jenis data yang digunakan dalam penelitian ini
berupa data primer dan sekunder. Penulis menggunakan bahan hukum primer
yang terdiri atas: UUD 1945, UU No. 2 Tahun 2002, UU No. 20 Tahun 2001, dan
UU No. 11 Tahun 2021. Penulis juga bahan hukum sekunder dan tersier. Metode
pendekatan yang digunakan dalam skripsi ini adalah metode pendekatan dengan
menggunakan undang-undang (statute approach) dan kasus (case approach).
Skripsi ini menggunakan teknik pengumpulan data studi dokumen atau studi
kepustakaan, yang dilakukan untuk mengumpulkan dan menginventarisasi semua
data kepustakaan atau data sekunder yang terkait dengan kewenangan penyidikan
tindak pidana korupsi dalam Kepolisian, Kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan
Korupsi. Kemudian metode analisis data yang digunakan adalah metode kualitatif.
Hasil penelitian pertama menunjukkan bahwa dalam pemuatan Pasal 6
huruf b dibatasi oleh Pasal 8 angka 1 UU KPK menjelaskan mengenai tugas
supervisi KPK bahwa dalam pelaksanaan supervisi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 huruf b, komisi pemberantasan korupsi berwenang melakukan
pengawasan, penelitian, atau penelaahan terhadap instansi yang menjalankan
tugas dan wewenangnya yang berkaitan dengan pemberantasan tindak pidana
korupsi. Hasil penelitian kedua menunjukkan bahwa Upaya dalam
mengharmonisasikan lembaga Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK salah satunya
sudah dilakukan dalam penyelesaian pasca kasus “Cicak vs Buaya” jilid terakhir.
Nota kesepahaman tentang Kerja Sama dalam Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi antara Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK pertama kali dibuat pada 29
Maret 2012. Nota kesepahaman ini diperbaharui pada tahun 2017.
Detail Information
| Statement of Responsibility |
-
|
|---|---|
| Description |
-
|
| Publisher | STHB Press : ., 2024 |
| Language |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Content Type |
Undergraduate Theses
|