Record Detail
Advanced Search
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PASAL 127 UNDANG -UNDANG NARKOTIKA NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA DIHUBUNGKAN DENGAN IMPLEMENTASI HAK REHABILITASI BAGI KORBAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TILAMUTA NOMOR 7/PID.SUS/2021/PN.TMT
Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika merupakan perbuatan menyalah
gunakan Narkotika tanpa hak dan secara melawan hukum. Tindak Pidana
Penyalahgunaan Narkotika diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009
Tentang Narkotika. Salah satu tujuan dibentuknya Undang-Undang ini adalah
untuk mengupayakan rehabilitasi terhadap pelaku tindak pidana penyalahgunaan
narkotika bagi diri sendiri. Akan tetapi dalam pelaksanaannya, hakim lebih sering
menjatuhkan pidana penjara dari pada tindakan rehabilitasi. Sehingga perlu dikaji
atau diteliti dalam hubungannya dengan Putusan Nomor
7/PID.SUS/2021/PN.TMT. mengenai penerapan Pasal 127 ayat (1) huruf a
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dasar pertimbangan
Hakim dalam menjatuhkan pidana penjara atau tindakan rehabilitasi terhadap
penyala guna Narkotika dan daya guna penjatuhan penjatuhan pidana terhadap
pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika golongan I bagi diri sendiri.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini bersifat Deskriptif dengan
jenis penelitian Yuridis Normatif, adapun metode pendekatan yang digunakan
yaitu pendekatan kasus (Case Approach) dan pendekatan perundang-undangan
(Statute Approach). Sedangkan analisis data dalam penelitian ini dilakukan secara
Kualitatif.
Hasil Penelitian terhadap pokok permasalahan pertama adalah tentang
Penerapan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Narkotika dalam Putusan
Nomor 7/PID.SUS/2021/PN.TMT tersebut sudah sesuai, unsur-unsur dalam pasal
tersebut telah terpenuhi oleh perbuatan terdakwa, pokok permasalahan kedua
adalah bahwa dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana penjara atau
rehabilitasi tidak hanya didasarkan pada aspek kepastian hukum semata, akan
tetapi mempertimbangkan aspek keadilan bagi terdakwa dan masyarakat secara
umum. Selain itu, Hakim harus mempertimbangkan ketentuan Pasal 54, Pasal 55,
Pasal 103 dan Pasal 127 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika serta Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 04 Tahun 2010, dan
pokok permasalahan ketiga adalah bahwa daya guna penjatuhan pidana terhadap
pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika agar penyalah guna narkotika
tersebut tidak mengulangi perbuatannya dengan menyalahgunakan narkotika yang
sangat merugikan bagi diri sendiri.
Detail Information
Statement of Responsibility |
-
|
---|---|
Description |
-
|
Publisher | STHB Press : ., 2024 |
Language |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Content Type |
Undergraduate Theses
|
Keyword(s) |
---|