Record Detail
Advanced Search
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU TINDAK PIDANA KEKERASAN PERSETUBUHAN TERHADAP ANAK DI BAWAH UMUR DALAM PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN NOMOR 5 /Pid.sus/2022/PN.BJM. DALAM PERSPEKTIF PERLINDUNGAN ANAK
Kasus pelanggaran hukum di Indonesia semakin marak, salah satu contohya
adalah kekerasan seksual. Korbannya bukan hanya dari kalangan dewasa saja
namun sudah merambah ke remaja bahkan anak-anak dibawah umur. Kasus
persetubuhan terhadap anak ini pernah terjadi di Banjarmasin yang mana korbannya
adalah anak sambung dari terdakwa itu sendiri. Pengadilan Negeri Banjarmasin
telah memutuskan persetubuhan Tindak Pidan kekerasan melakukan persetubuhan
terhadap anak yang dilakukan oleh Muhammad Hadian Noor Alias Hadi kepada
Anak Korban yang berusia 13 tahun. Tujuan penelitian ini membahas tentang
pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana persetubuhan yang dilakukan
terhadap anak di bawah umur dalam Putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin dan
mengenai pertimbangan hukum korban tindak pidana pelecehan seksual terhadap
anak di bawah umur dalam Putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor
5/Pid.Sus/2022/Pn.Bjm.
Penelitian ini bersifat deskriptif dan jenis penelitiannya adalah yuridis
normatif yaitu jenis penelitian kepustakaan (data sekunder) yang berupa bahan
hukum primer seperti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Putusan
Pengadilan, bahan hukum sekunder seperti jurnal atau artikel dan bahan hukum
tersier seperti KBBI yang berkaitan dengan penelitian yang dibahas. Metode
pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan dan
pendekatan kasus dengan teknik pengumpulan datanya yaitu studi literatur serta
studi dokumen. Metode analisis data dilakukan secara kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian, penulis dapat menyimpulkan dalam
pembahasan pertama bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan
serta diperkuat dengan adanya alat bukti, keterangan saksi-saksi dan keterangan
terdakwa yang diajukan dapat dipandang saling bersesuaian maka terdakwa harus
bertanggungjawab atas perbuatannya. Selanjutnya mengenai pertimbangan hakim
dalam menjatuhkan pidana, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan
maupun meringankan terdakwa. Namun, hakim tidak ditemukan hal-hal yang dapat
menghapuskan pertanggungjawaban pidana. Sehingga terbukti bahwa terdakwa
bersalah sehingga terdakwa harus dinyatakan bersalah sesuai dengan tuntutan
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin yaitu pidana penjara selama 15
(lima belas) tahun dan denda sebesar Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar Rupiah).
Detail Information
| Statement of Responsibility |
-
|
|---|---|
| Description |
-
|
| Publisher | STHB Press : ., 2024 |
| Language |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Content Type |
Undergraduate Theses
|