Image of KEBIJAKAN FORMULASI SANKSI TINDAKAN KEBIRI TERHADAP 
PELAKU PERKOSAAN PADA ANAK DALAM UNDANG-UNDANG 
NOMOR 17 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS 
UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN  2002 TENTANG 
PERLINDUNGAN ANAK DIHUBUNGKAN  
DENGAN HUKUM ISLAM

KEBIJAKAN FORMULASI SANKSI TINDAKAN KEBIRI TERHADAP PELAKU PERKOSAAN PADA ANAK DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK DIHUBUNGKAN DENGAN HUKUM ISLAM



Kebijakan formulasi Hukum Pidana adalah adalah usaha untuk membuat dan
merumuskan perundang-undangan kearah yang lebih baik oleh pembuat
perundang-undangan (pemerintah bersama-sama dengan Dewan Perwakilan
Rakyat/DPR). Politik Hukum Pidana sebagai ilmu sekaligus seni yang bertujuan
untuk memungkinkan peraturan hukum positif dirumuskan secara lebih baik dan
memberikan pedoman tidak hanya pembuat undang-undang, tetapi juga kepada
pengadilan yang menerapkan Undang-Undang dan juga kepada para penyelenggara
atau pelaksana putusan pengadilan. Kebijakan penegak hukum pidana terdiri dari
beberapa
tahapan,
yaitu:
legislatif/formulatif,
yudikatif/aplikatif,
dan
eksekutif/administratif. Khusus nya dalam upaya penanggulangan kejahatan
seksual yang dilakukan oleh orang dewasa terhadap anak dibawa umur pemerintah
membuat suatu aturan atau pemberian sanksi Tindakan kebri kimia di mana
pengkajian aturan atau regulasi yang dibuat harus secara sistematis agar bisa di
aplikasikan ke masyarakat.
Untuk memperoleh hasil penelitian maka dilakukan penelitian dengan
spesifikasi penelitian yang dipakai bersifat deskriptif. Jenis penelitian yuridis
normatif. Metode pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang
undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kebijakan. Teknik
pengumpulam data dilakukan melalui studi dokumen atau studi kepustakaan.
Analisis data dilakukan secara normatif kualitatif.
Hasil dari penelitian ini adalah upaya pemerintah dalam menanggulangi
kejahatan seksual pada anak dengan dibuatnya suatu aturan yang berupa pemberian
kebiri kimia kepada pelaku namun pemberian sanksi Tindakan kebiri kimia masih
menuai pro dan kontra dikalangan pegiat HAM dan tokoh tokoh agama dan
pemberian sanksi Tindakan kebiri kimia belum serta merta menurunkan angka
kejahatan seksual terhadap anak karena orientasi pemerintah hanya memberi efek
jera dari perbuatan pelaku sedangkan Tindakan phedophilia adalah suatu penyakit
mental jadi tidak heran jika pelaku tidak jera atas perbuatannya.


Detail Information

Statement of Responsibility
Description
-
Publisher STHB Press : .,
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Content Type
Undergraduate Theses

File Attachment