Image of PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENILAI PUBLIK  
(APPRAISAL) DALAM PROSES PENILAIAN UNTUK LELANG  
EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN DI PERBANKAN DIKAITKAN  
DENGAN UU NO 4 TAHUN 1996 TENTANG HAK TANGGUNGAN ATAS  
TANAH BESERTA BENDA-BENDA YANG BERKAITAN DENGAN 
TANAH JUNCTO PERATURAN MENTERI KEUANGAN NO  
101/PMK.01/2014 TENTANG PENILAI PUBLIK

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENILAI PUBLIK (APPRAISAL) DALAM PROSES PENILAIAN UNTUK LELANG EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN DI PERBANKAN DIKAITKAN DENGAN UU NO 4 TAHUN 1996 TENTANG HAK TANGGUNGAN ATAS TANAH BESERTA BENDA-BENDA YANG BERKAITAN DENGAN TANAH JUNCTO PERATURAN MENTERI KEUANGAN NO 101/PMK.01/2014 TENTANG PENILAI PUBLIK



Sebelum melaksanakan lelang, bank sebagai penjual berkewajiban untuk
menentukan nilai limit lelang. Nilai Limit adalah harga minimal barang yang akan
dilelang dan ditetapkan oleh Penjual. Nilai limit pada penjualan lelang bertujuan
untuk menetapkan batas harga terendah yang dapat disetujui dan dibenarkan penjual.
Penentuan nilai limit pada lelang eksekusi harus berdasarkan laporan hasil penilaian
yang dilakukan oleh penilai independen sebagaimana tercantum dalam Pasal 49
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Lelang, Penggunaan Jasa Penilai dalam kegiatan perbankan harus
didasari oleh perjanjian kerjasama. Adapun perjanjian kerjasama dilakukan dalam
rangka memberikan jasa penilaian bagi pemakai jasa, yakni bank dengan
memperoleh imbalan pembayaran atas jasa yang dilakukan oleh Kantor Jasa Penilai
Publik (KJPP). Tujuan penelitian ini Untuk mengetahui faktor-faktor yang
menghambat perlindungan hukum terhadap penilai untuk lelang eksekusi hak
tanggungan dan Untuk mengetahui solusi perlindungan hukum terhadap penilai
untuk lelang eksekusi hak tanggungan.
Penelitian ini bersifat deskriptif analitis dan metode penelitian yang
digunakan adalah yuridis normatif. Metode yang dipergunakan untuk memperoleh
data adalah studi kepustakaan dan studi dokumen, kemudian data yang diperoleh
dianalisis dengan menggunakan metode analisis data yuridis normatif.
Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Perlindungan hukum
mengenai profesi penilai belum diatur secara konkrit dalam undangundang tertentu
mengenai profesi penilai. Adapun perlindungan hukum hanya dapat diberikan
kepada penilai publik yang beritikad baik selama melaksanakan penilaian. MAPPI
sebagai asosiasi penilai publik memberikan bantuan hukum bagi penilai publik yang
terlibat permasalahan hukum. Bantuan yang dimaksud berupa dukungan sebagai
saksi ahli dalam proses persidangan. Solusi perlindungan hukum terhadap penilai
untuk tujuan lelang eksekusi hak tanggungan adalah dengan mengusulkan kepada
para pengambil kebijakan agar dapat merumuskan peraturan perundang-undangan
yang mengatur perlindungan bagi penilai untuk tujuan lelang eksekusi hak
tanggungan. Ketentuan hukum mengenai jasa penilai masih baru sebatas keputusan
Menteri yang hanya secara partial mengatur jasa penilai dan tidak cukup untuk
memberikan perlindungan hukum yang memadai serta mendukung kegiatan
penilaian yang luas.


Detail Information

Statement of Responsibility
Description
-
Publisher STHB Press : .,
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Content Type
Undergraduate Theses

File Attachment