Record Detail
Advanced Search
WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN KERJA SAMA ANTARA PT. TOBAS CAGAR MUARA DAN CV. RATU BUMI PERKASA DIKAITKAN DENGAN HUKUM PERJANJIAN BERDASARKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI KENDARI NOMOR 102/Pdt.G/2023/PN.Kdi
Perjanjian atau kontrak adalah suatu peristiwa dimana satu orang berjanji
kepada orang lain atau dua orang saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal, dari
peristiwa ini tercipta hubungan antara dua orang yang disebut “perikatan”, praktek
di Pengadilan Negeri Kendari Nomor: 102/Pdt.G/2023/PN.Kdi Tergugat
melakukan perbuatan wanprestasi dengan tidak memenuhi kewajiban perjanjian
hingga akhir, penelitian ini ingin mengetahui wanprestasi dalam perjanjian kerja
sama antara PT. Tobas Cagar Muara dan CV. Ratu Bumi Perkasa ditinjau dari KUH
Perdata, dan Putusan Pengadilan Negeri Kendari atas wanprestasi dalam perjanjian
kerja sama antara PT. Tobas Cagar Muara dan CV. Ratu Bumi Perkasa ditinjau dari
KUH Perdata.
Metode penelitian ini meliputi spesifikasi penelitian berupa penelitian
deskriptif, yaitu memberikan data yang seteliti mungkin berupa permasalahan
tersebut. Jenis penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif, berupa penelitian
kepustakaan dengan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan
hukum tersier. Metode pendekatan berupa metode pendekatan perundang
undangan dan pendekatan konseptual, teknik pengumpulan data dilakukan dengan
cara studi dokumen dan cara studi literatur, metode analisis data secara kualitatif
artinya data yang dianalisis tanpa menggunakan rumus-rumus statistik dan angka-
angka secara daftar tabel.
Wanprestasi dalam perjanjian kerja sama antara PT. Tobas Cagar Muara dan
CV. Ratu Bumi Perkasa ditinjau dari KUH Perdata, bahwa pihak Tergugat telah
terbukti melakukan wanprestasi kepada Penggugat yakni melaksanakan apa yang
diperjanjikan, namun tidak sebagaimana mestinya.Putusan Pengadilan Negeri
Kendari atas wanprestasi dalam perjanjian kerja sama antara PT. Tobas Cagar
Muara dan CV. Ratu Bumi Perkasa ditinjau dari KUH Perdata, bahwa berdasarkan
amar putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Kendari yang memeriksa dan
mengadili Perkara Nomor 102/Pdt.G/2023/PN Kdi bahwa tergugat dinyatakan
terbukti melakukan wanprestasi dan menghukum tergugat untuk membayar ganti
rugi biaya-biaya yang timbul akibat telah melakukan wanprestasi secara tunai,
sekaligus, dan seketika sejumlah Rp. 745.043.000,- (tujuh ratus empat puluh lima
juta empat puluh tiga ribu rupiah).
Detail Information
| Statement of Responsibility |
-
|
|---|---|
| Description |
-
|
| Publisher | STHB Press : ., 2024 |
| Language |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Content Type |
Undergraduate Theses
|
| Keyword(s) |
|---|