Record Detail
Advanced Search
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN DIHUBUNGKAN DENGAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BALE BANDUNG NOMOR 1/PID.B/2024/PN BLB
Tindak pidana adalah perbuatan yang dilarang oleh suatu aturan hukum
larangan disertai ancaman yang berupa pidana tertentu bagi barang siapa yang
melanggar larangan tersebut. Kejahatan pencurian adalah salah satu kejahatan
terhadap
kepentingan
individu
yang
merupakan kejahatan terhadap
benda/kekayaan. Hal ini termuat dalam Bab XXII Pasal 362-367 KUHP. Dalam
penelitian ini menerapkan Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 yaitu pencurian
dilakukan oleh dua orang dan kedua terdakwa merusak barang yaitu motor.
Pencurian dengan pemberatan merupakan salah satu tindak pidana yang sering
terjadi di masyarakat. Tindak pidana ini merugikan korban baik secara materi
maupun emosional. Tujuan pertama dari penelitian ini adalah untuk mengetahui
Penerapan Hukum Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan pada Putusan
Nomor 1/Pid.B/2024/Pn.Blb. Tujuan kedua untuk mengetahui pertimbangan hakim
dalam menjatuhkan tindak pidana pencurian dengan pemberatan pada Putusan
Nomor 1/Pid.B/2024/Pn.Blb.
Metode penelitian ini meliputi spesifikasi penelitian berupa penelitian
deskriptif, yaitu memberikan data yang seteliti mungkin berupa permasalahan
tersebut. Jenis penelitian adalah penelitian yuridis normatif, berupa penelitian
kepustakaan dengan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan
hukum tersier. Metode pendekatan berupa metode pendekatan perundang-undang
dan pendekatan konseptual, teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara studi
dokumen dan cara studi literatur, metode analisis data secara kualitatif artinya data
yang dianalisis tanpa menggunakan rumus-rumus statistik dan angka secara daftar
tabel.
Hasil penelitian yang pertama menunjukkan Penerapan Hukum Tindak Pidana
Pencurian dengan Pemberatan pada Putusan Nomor 1/Pid.B/2024/Pn.Blb telah
sesuai, terdakwa terbukti melanggar unsur-unsur tindak pidana pencurian dengan
pemberatan dan hasil penelitian Putusan Nomor 1/Pid.B/2024/Pn.Blb hakim
menjatuhkan perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan dalam Pasal
363 ayat (1) Ke-4 dan Ke-5 KUHP yang termuat dalam dakwaan tunggal jaksa
penuntut umum. Selanjutnya hasil penelitian kedua dalam Putusan Nomor
1/Pid.B/2024/Pn.Blb hakim mempertimbangkan kasus tindak pidana pencurian
dengan pemberatan yang dilakukan oleh kedua terdakwa harus dituntut sesuai
dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP dan hakim menjatuhkan pidana
penjara masing-masing selama 2 (dua) tahun, sesuai dengan Undang-undang yang
berlaku.
Detail Information
| Statement of Responsibility |
-
|
|---|---|
| Description |
-
|
| Publisher | STHB Press : ., 2024 |
| Language |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Content Type |
Undergraduate Theses
|