Record Detail
Advanced Search
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP HARTA PERKAWINAN YANG DIJADIKAN JAMINAN DI PT. PEGADAIAN TANPA PERSETUJUAN SUAMI ATAU ISTRI DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019 TENTANG PERKAWINAN
Sebagaimana Pasal 35 dan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974
tentang Perkawinan memberikan amanat bahwasannya suami dan istri mempunyai
kedudukan yang sama terhadap harta bersama, kemudian dalam setiap tindakan hukum yang berkaitan dengan harta bersama harus berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak suami dan istri, dalam realitanya sangat ironis berkaitan dengan praktik pengadaian yang objeknya adalah harta bersama, maka persetujuan kedua belah pihak secara bersamaan suami dan istri tidak pernah dimintakan. lain halnya jika jaminan atas hutang adalah barang tidak bergerak seperti tanah merupakan harta bersama yang dalam kita kenal dengan istilah hak tanggungan, maka pihak kreditur selalu meminta persetujuan kedua belah pihak suami dan istri). oleh karena menarik untuk dinalaisis tentang prosedur hukum eksekusi objek gadai berupa harta perkawinan yang dijadikan jaminan hutang tanpa persetujuan suami atau istri dan penyelesaian terhadap harta bersama sebagai objek gadai yang tidak diketahui salah satu pihak suami atau istri.
. Permasalahan tersebut dianalisis dengan menggunakan metode penelitian melalui spesifikasi penelitian deskriptif dan jenis penelitian yuridis normatif, yaitu penelitian hukum kepustakaan yang dilakukan dengan cara meneliti bahan-bahan kepustakaan atau data sekunder belaka, metode pendekatan menggunakan pendekatan perundang-undangan, serta melalui metode analisis data yuridis kualitatif, yaitu analisis data dengan konsep atau teori dengan tidak menggunakan rumus dan angka.
Berdasarkan hasil analisis diperoleh simpulan, bahwa prosedur hukum eksekusi objek gadai berupa harta perkawinan yang dijadikan jaminan hutang tanpa persetujuan suami atau istri, yaitu, apabila debitur telah jatuh tempo pembayaran yang akan di kirimkan melalui surat resmi dari PT. Pegadaian, kemudian tidak ada juga itikad baik debitur dalam pembayaran tagihan hutang, maka tanpa putusan pengadilan, secara langsung PT. Pegadaian dapat melakukan lelang terhadap objek gadai sebagaimana diatur dalam Pasal 1150 sampai dengan Pasal 1160 KUHPerdata. Penyelesaian terhadap harta bersama sebagai objek gadai yang tidak diketahui salah satu pihak suami atau istri, yaitu didasarkan pada kepastian jangka waktu objek gadai berupa harta bersama yang dikaitkan dengan masa waktu kkreditur melakukan eksekusi objek gadai, tetapi tindakan-tindakan yang dilakukan oleh kreditur tersebut bertentangan dengan Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Detail Information
| Statement of Responsibility |
-
|
|---|---|
| Description |
-
|
| Publisher | STHB Press : ., 2024 |
| Language |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Content Type |
Undergraduate Theses
|
| Keyword(s) |
|---|