Record Detail
Advanced Search
PEMBATALAN MEREK PADA SENGKETA MEREK ANTARA TJAP GADJAH LAUT DAN CAP SWAN DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2016 TENTANG MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1688 K/Pdt.Sus-HKI/2022)
Merek (trademark) sebagai bagian dari kekayaan intelektual pada dasarnya adalah tanda untuk mengidentifikasi asal barang dan jasa (an indication of origin) dari suatu perusahaan dengan barang dan/atau jasa perusahaan lain. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana pertimbangan hukum hakim dalam putusan Mahkamah Agung Nomor: 1688 K/Pdt.Sus-HKI/2022 dihubungkan dengan UU Merek dan Indikasi Geografis, serta buntuk mengetahui dan menganalisis akibat hukum putusan pada sengketa yang terjadi antara Tjap Gadjah Laut dan Cap Swan dalam putusan Mahkamah Agung Nomor: 1688 K/Pdt.Sus-HKI/2022.
Untuk mencapai tujuan di atas, penulis melakukan penelitian deskriptif, yaitu menganalisis dan menggambarkan secara sistematis, faktual, dan akurat ketentuan yang terkait dengan pembatalan merek. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Data diperoleh melalui studi dokumen dan studi kepustakaan, kemudian data dianalisis dengan menggunakan metode analisis kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian, dalam pertimbangan putusan permohonan kasasi dari pemohon dikabulkan dengan seluruhnya karena hakim menganggap tidak adanya persamaan pada pokoknya dengan merek termohon. Hal tersebut meliputi tiga unsur, di antaranya bentuk logo, pelafalan dan penulisan. Hal-hal yang menjadi dasar gugatan pada pengadilan negeri tidak dapat dibuktikan. Pertimbangan hukum dalam Putusan Mahkamah Agung didasarkan pada Pasal 21 UU Merek dan Indikasi Geografis. Sedangkan, terkait akibat hukum dari Putusan Mahkamah Agung No. 1688 K/Pdt.Sus-HKI/2022, yakni membatalkan putusan Pengadilan Niaga No. 9/Pdt.Sus-HKI/Merek/2021/Pn.Niaga.Sby., sehingga Putusan Pengadilan Niaga dianggap tidak pernah ada atau tidak memiliki daya eksekusi. Hal ini menyebabkan secara otomatis mengembalikan kondisi pemohon kepada keadaaan semula sebelum terjadinya sengketa, yakni pemohon sebagai pemilik hak atas merek Cap Swan dan tetap terdaftar di DJKI.
Detail Information
| Statement of Responsibility |
-
|
|---|---|
| Description |
-
|
| Publisher | STHB Press : ., 2024 |
| Language |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Content Type |
Undergraduate Theses
|