Image of PELINDUNGAN HUKUM BAGI PENUMPANG PT KAI SEBAGAI 
PENYELENGGARA PERKERETAAPIAN DALAM ANALISIS  
HUKUM PELINDUNGAN KONSUMEN 
(STUDI KASUS KECELAKAAN 
KERETA API TURANGGA)

PELINDUNGAN HUKUM BAGI PENUMPANG PT KAI SEBAGAI PENYELENGGARA PERKERETAAPIAN DALAM ANALISIS HUKUM PELINDUNGAN KONSUMEN (STUDI KASUS KECELAKAAN KERETA API TURANGGA)



Transportasi, Khususnya kereta api, memainkan peran krusial dalam
mendukung pertumbuhan ekonomi, pengembangan wilayah, dan integrasi nasional
di Indonesia, sebagai moda transportasi yang efisien dan ramah lingkungan, kereta
api mampu mengangkut penumpang dan barang secara massal dengan tingkat
keamanan dan efisiensi tinggi. Namun, meskipun memiliki keunggulan tersebut,
gangguan operasional seperti kecelakaan dapat terjadi dan mempengaruhi
keselamatan dan kenyamanan penumpang. Penelitian ini bertujuan untuk
menganalisis pelindungan hukum bagi penumpang yang menjadi korban
kecelakaan kereta api, dan tanggung jawab pelaku usaha berdasarkan analisis
hukum pelindungan konsumen.
Untuk mencapai tujuan di atas, penulis melakukan penelitian penelitian
deskriptif dengan menggunakan jenis penelitian yuridis normatif. Metode
pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan
(statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Teknik
pengumpulan data dengan cara studi dokumen dan studi literatur. Data yang
diperoleh selanjutnya dianalisis dengan menggunakan metode analisis kualitatif.
Pelindungan hukum konsumen terhadap penumpang Kereta Api Turangga
yang mengalami kecelakaan di bawah PT. KAI melibatkan dua aspek utama:
pelindungan preventif dan represif. Pelindungan preventif bertujuan untuk
memastikan konsumen mendapatkan pelindungan hukum melalui upaya-upaya
pencegahan melalui ketentuan dalam Pasal 4 dan Pasal 7 UUPK. Pelindungan
represif bertujuan untuk menyelesaikan terjadinya sengketa melalui ketentuan Pasal
19, Pasal 45 dan Pasal 52 serta pemberian sanksi melalui ketentuan Pasal 60, pasal
62 dan Pasal 63. Tanggung jawab yang dapat dituntut kepada PT. KAI selaku
penyelenggara sarana perkeretaapian dalam kasus kecelakaan KA Turangga dan CL
Bandung Raya adalah tanggung jawab kontraktual. Hal ini dikarenakan adanya
hubungan kontrak langsung antara penumpang dengan PT. KAI yang dibuktikan
melalui tiket/karcis. Adapun prinsip tanggung jawab yang dibebankan kepada PT.
vi
KAI adalah prinsip praduga untuk selalu bertanggung jawab (presumption of
liability principle) sebagaimana diatur dalam Pasal 157 dan Pasal 158 UU
Perkeretaapian. PT. KAI bertanggung jawab terhadap pengguna jasa yang
mengalami kerugian, luka-luka, atau meninggal dunia, kecuali dapat membuktikan
kerugian terjadi bukan karena kesalahan PT. KAI.


Detail Information

Statement of Responsibility
Description
-
Publisher STHB Press : .,
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Content Type
Undergraduate Theses

File Attachment