Image of WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN JUAL BELI RUMAH ANTARA
ORANG PERORANGAN DALAM ANALISIS HUKUM PERJANJIAN
DAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
NOMOR 157/PDT.G/2023/PN. JKT.SEL

WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN JUAL BELI RUMAH ANTARA ORANG PERORANGAN DALAM ANALISIS HUKUM PERJANJIAN DAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN NOMOR 157/PDT.G/2023/PN. JKT.SEL



Perjanjian jualbeli merupakan perjanjian timbal balik dalam mana pihak
yang satu (si penjual) berjanji untuk menyerahkan hak milik atas suatu barang,
sedang pihak yang lainnya (si pembeli) berjanji untuk membayar harga yang terdiri
atas sejumlah uang sebagai imbalan dari perolehan hak milik tersebut. Perjanjian
jualbeli sangat lumrah terjadi di masyarakat. Dalam praktiknya, sering terjadi
berbagai masalah yang membuat perjanjian tersebut gagal dijalankan. Dalan tulisan
ini, penulis meneliti wanprestsi dalam perjanjian jualbeli rumah antara Muslim
Anggi Saputra dengan Haji Nur Fauziah. Selain itu, penulis juga meneliti akibat
hukum dari putusan Pengadilan Negri Jakarta Selatan Nomor
157/Pdt.G/2023/Pn.Jkt.Sel terhadap berbagai pihak.
Untuk melakukan penulisan ini, penulis melakukan penelitian deskriptif,
yaitu menggambarkan dan menganalisa secara sistematis, faktual, dan akurat
sengketa dalam perjanjian jualbeli rumah antara Muslim Anggi Saputra dan Haji
Nur Fauziah. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan
menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Data
diperoleh melalui studi dokumen dan dianalisa dengan menggunakan metode
kualitatif.
Hasil dari penelitian ini membahas mengenai peristiwa wanprestasi yang
terjadi dalam perjanjia jualbeli rumah dan menganalisis akibat hukum atas putusan
Pengadilan Negri Jakarta Selatan Nomor 157/Pdt.G/2023/Pn.Jkt.Sel. Wanprestasi
dalam perjanjian jual beli rumah antara Muslim Anggi Saputra dengan Haji Nur
Fauziah apabila dihubungkan dengan uraian hukum perjanjian di atas terjadi karena
salah satu pihak keliru melaksanakan prestasi. Dampak dari akibat hukum dari
Putusan tersebut adalah adanya gantirugi dari terguggat kepada penggugat sebesar
Rp. 230.000.000,- (Dua ratus tiga puluh juta rupiah), dan uang Dp sebesar
Rp.20.000.000,- (Dua puluh juta rupiah) dianggap hangus seperti kebiasaan dalam
Masyarakat.


Detail Information

Statement of Responsibility
Description
-
Publisher STHB Press : .,
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Content Type
Undergraduate Theses

File Attachment