Record Detail
Advanced Search
PELINDUNGAN KONSUMEN AKIBAT PERUBAHAN JADWAL PENERBANGAN SECARA SEPIHAK OLEH PELAKU USAHA JASA TRANSPORTASI UDARA DALAM ANALISIS HUKUM PELINDUNGAN KONSUMEN
Diketahui bahwa dalam beberapa kasus perubahan jadwal penerbangan
secara sepihak terjadi pelanggaran terhadap hak-hak konsumen. Penelitian ini
bertujuan untuk mengetahui pelindungan terhadap konsumen atas perubahan
jadwal penerbangan secara sepihak oleh pelaku usaha jasa transportasi udara serta
upaya yang dapat dilakukan konsumen atas perubahan jadwal penerbangan secara
sepihak oleh pelaku usaha jasa transportasi udara dalam analisis hukum
pelindungan konsumen.
Untuk mencapai tujuan di atas, penulis melakukan penelitian deskriptif,
yaitu menganalisis dan menggambarkan secara sistematis, faktual, dan akurat
ketentuan yang terkait dengan pelindungan konsumen akibat perubahan jadwal
penerbangan sepihak oleh pelaku usaha jasa transportasi udara. Jenis penelitian
yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan menggunakan
pendekatan perundang-undangan (statute approach). Data diperoleh melalui studi
literatur dan studi dokumen, kemudian data dianalisis dengan menggunakan metode
analisis kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa pelindungan konsumen akibat
perubahan jadwal penerbangan secara sepihak oleh pelaku usaha jasa transportasi
udara dapat berupa pelindungan preventif dan pelindungan represif. Pelindungan
preventif melalui ketentuan dalam Pasal 4 dan Pasal 5 UUPK. Pelindungan represif
diatur dalam Pasal 19, 45, 52, dan pemberian sanksi kepada pelaku usaha melalui
ketentuan Pasal 60, 62, 63 UUPK. Adapun prinsip tanggung jawab akibat
perubahan jadwal penerbangan secara sepihak adalah prinsip praduga untuk selalu
bertanggung jawab (presumption of liability) sebagaimana diatur dalam Pasal 146
UU Penerbangan dan Pasal 13 Permenhub Nomor PM 77 Tahun 2011. Bentuk
tanggung jawab pelaku usaha dalam hal perubahan jadwal penerbangan secara
sepihak adalah pertanggungjawaban kontraktual (contractual liability). Upaya
yang dapat dilakukan konsumen atas perubahan jadwal penerbangan secara sepihak
menurut hukum pelindungan konsumen melalui upaya hukum dan non-hukum.
Upaya hukum dapat dilakukan secara litigasi melalui pengadilan atau non-litigasi
melalui BPSK. Sedangkan upaya non-hukum melalui strategi nir aksi atau ragam
aksi.
Detail Information
Statement of Responsibility |
-
|
---|---|
Description |
-
|
Publisher | STHB Press : ., 2024 |
Language |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Content Type |
Undergraduate Theses
|
Keyword(s) |
---|