Record Detail
Advanced Search
TINJAUAN YURIDIS PENYELESAIAN PERKARA PERCERAIAN YANG DISEBABKAN PERSELINGKUHAN DALAM HUKUM ISLAM DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN DIHUBUNGKAN DENGAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA TANJUNG KARANG NOMOR 1546/PDT.G/2023/PA.TNK
Perceraian hanya dapat dilakukan jika ada alasan-alasan sebagimana diatur dalam Pasal 39 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan dan Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam, namun dalam ketentuan tersebut, alasan perselingkuhan tidak disebutkan sebagai alasan perceraian, sebagaimana perkara perceraian dalam putusan Pengadilan Agama Tanjung Karang Nomor 1546/Pdt.G/2023/Pa.Tnk, majelis hakim telah memutuskan cerai terhadap perkara yang disebabkan perselingkuhan, hal tersebut menjadi permasalahan yang menarik untuk dianalisis, oleh karena menarik untuk diteliti tentang kepastian hukum pertimbangan hakim dalam meyelesaikan perkara perceraian yang disebabkan perselingkuhan dalam Hukum Islam dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan dihubungkan dengan Putusan Pengadilan Agama Tanjung Karang. dan akibat hukum penyelesaian perkara perceraian yang disebabkan perselingkuhan dalam Hukum Islam dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan dihubungkan dengan Putusan Pengadilan Agama Tanjung Karang
Metode penelitian yang digunakan melalui spesifikasi penelitian deskriptif dan jenis penelitian yuridis normatif, yaitu penelitian hukum kepustakaan yang dilakukan dengan cara meneliti bahan-bahan kepustakaan atau data sekunder, metode pendekatan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) selanjutnya data dianalisa secara yuridis kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian terhadap permasalahan pertama diperoleh simpulan, bahwa kepastian hukum pertimbangan hakim dalam meyelesaikan perkara perceraian yang disebabkan perselingkuhan dalam hukum Islam dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan dihubungkan dengan putusan Pengadilan Agama Tanjung Karang, bahwa hakim memfokuskan untuk membuktikan pertengkaran dan perselisihan terus menerus sebagai akibat dari adanya perselingkuhan dalam suatu rumah tangga berdasarkan Pasal 19 huruf (f) PP No. 9 Tahun 1975 jo. Pasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam. Akibat hukum penyelesaian perkara perceraian yang disebabkan perselingkuhan, bahwa pembuktian perselingkuhan dalam Islam dapat menggunakan barang bukti seperti pengakuan dari pihak yang berselingkuh dan saksi, namun, meski begitu pembuktian perselingkuhan dalam Islam tidak serta merta di adopsi oleh hukum perdata positif dengan mengingat bahwa perselingkuhan memiliki makna yang sama dengan maksiat yang bukan kewenangan hakim Pengadilan Agama untuk membuktikannya.
Detail Information
| Statement of Responsibility |
-
|
|---|---|
| Description |
-
|
| Publisher | STHB Press : ., 2024 |
| Language |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Content Type |
Undergraduate Theses
|