Image of PERSPEKTIF POLITIK HUKUM PIDANA TERHADAP PRAPERADILAN 
BERDASARKAN PASAL 77 HURUF A UNDANG-UNDANG NOMOR 8 
TAHUN 1981 TENTANG HUKUM ACARA PIDANA (KUHAP) 
DIHUBUNGKAN DENGAN PUTUSAN MAHKAMAH 
KONSTITUSI NOMOR 21/PUU-XII/2014

PERSPEKTIF POLITIK HUKUM PIDANA TERHADAP PRAPERADILAN BERDASARKAN PASAL 77 HURUF A UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1981 TENTANG HUKUM ACARA PIDANA (KUHAP) DIHUBUNGKAN DENGAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 21/PUU-XII/2014



Dalam Putusan Nomor 21/PUU-XII/2014, Mahkamah Konstitusi telah
mengadakan judicial review Pasal 1 butir 10 jo. Pasal 77 KUHAP, bahwa ketentuan
Pasal 77 huruf a KUHAP tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak
dimaknai termasuk penetapan tersangka, penggeledahan dan penyitaan. Salah satu
pertimbangan hukumnya, penetapan tersangka adalah bagian dari proses
penyidikan yang merupakan perampasan terhadap hak asasi manusia maka
seharusnya penetapan tersangka oleh penyidik merupakan objek yang dapat
dimintakan perlindungan melalui ikhtiar hukum pranata praperadilan. Dilihat dari
politik hukum praperadilan, maka praperadilan ditujukan untuk memberikan
keadilan bagi tersangka yang memiliki posisi yang rendah ketika berlawanan
dengan lembaga kepolisian yang memiliki kewenangan penuh terhadap tersangka.
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui Politik Hukum Pidana Formil dalam Pasal
77 huruf a KUHAP sehubungan dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 21/PUU-XII/2014 dan pertimbangan hukum Majelis Hakim Mahkamah
Konstitusi yang memperluas objek Praperadilan Pasal 77 huruf a KUHAP dan
implikasi hukumnya.
Spesifikasi ini adalah penelitian deskriptif. Jenis penelitian ini adalah yuridis
normatif. Metode pendekatan yang digunakan ialah pendekatan perundang
undangan (statute approach) dan pendekatan kebijakan (policy approach). Teknik
pengumpulan data yang dipergunakan adalah studi dokumen (study of document)
dan studi literatur (study of literature). Sedangkan metode analisis data dianalisis
secara kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian, bahwa politik hukum terhadap praperadilan
adalah untuk menegakkan hukum dan melindungi hak asasi tersangka dalam tingkat
pemeriksaan penyidikan dan penuntutan, mengingat juga esensi dari adanya hukum
acara pidana yaitu sebagai penjamin hak asasi manusia dalam konteks peradilan
pidana. Mahkamah Konstitusi dalam putusan Nomor 21/PUU-XII/2014 yang
memperluas objek praperadilan untuk melakukan penegakan hukum yang
berkeseimbangan, mengedepankan hak-hak tersangka yang diakui oleh KUHAP,
dengan mekanisme pengawasan horizontal yang diakukan oleh Pengadilan Negeri
terhadap proses penyidikan dalam memeriksa dan memutus penetapan tersangka
sebagai objek praperadilan sehingga terciptanya sistem peradilan pidana yang adil.


Detail Information

Statement of Responsibility
Description
-
Publisher STHB Press : .,
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Content Type
Undergraduate Theses

File Attachment