No image available for this title

PELINDUNGAN HUKUM TERHADAP MEREK TERKENAL DIKAITKAN DENGAN PERSAMAAN PADA POKOKNYA DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2016 DAN KEPASTIAN HUKUM (Studi Kasus 3/Pdt.Sus-HKI/Merek/2021 /PN.Niaga.Sby)



Kepemilikan merek diakui setelah mendaftarkan mereknya kepada DJKI.
Persyaratan utama dalam mendaftarkan merek adalah dengan memastikan bahwa
merek tersebut telah memiliki ciri khasnya tersendiri agar memiliki unsur pembeda
yang kuat dengan merek pihak lain. Meskipun telah diatur sedemikian rupa, tetapi
terdapat juga pelanggaran terhadap hak merek, salah satunya kasus dalam Putusan
Pengadilan Negeri Nomor 3/Pdt.Sus-HKI/Merek/2021/PN.Niaga.Sby, yaitu
sengketa antara PT. Gudang Garam dengan PT. Gudang Baru yang memiliki merek
yang dapat dikatakan serupa, oleh karena itu, menarik untuk dianalisis tentang
kriteria persamaan pada pokoknya atas merek terkenal menurut Undang-undang
Nomor 20 Tahun 2016 dan perlindungan hak atas merek terkenal kaitannya dengan
persamaan pada pokoknya berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Nomor
3/Pdt.Sus-HKI/Merek/2021/PN.Niaga.Sby.
Metode penelitian yang digunakan bersifat deskriptif, jenis penelitian
yuridis normatif, metode pendekatan perundang-undang (statute approach) dan
pendekatan kasus (case approach), kemudian teknik pengumpulan data melalui
studi dokumen, serta analisis dilakukan secara normatif kualitatif.
Hasil penelitian terhadap permasalahan pertama, bahwa kriteria persamaan
pada pokoknya atas merek terkenal, yaitu didasarkan pada faktor kemiripan
persamaan gambar, hampir mirip atau hampir sama susunan kata, warna, atau
bunyi, tidak mutlak barang harus sejenis atau sekelas, pemakaian merek
menimbulkan kebingungan nyata (actual confusion) atau menyesatkan (deceive)
masyarakat konsumen. Perlindungan hak atas merek terkenal kaitannya dengan
persamaan pada pokoknya, yaitu dilakukan secara preventif yang diatur dalam
Pasal 20 dan Pasal 21 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016
tentang Merek dan Indikasi Geografis dan dapat dilakukan secara represif
sebagaimana diatur dalam Pasal 100 ayat (1) dan Pasal 100 ayat (2) Undang-
Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis, sehingga
dengan adanya perlindungan hukum tersebut dapat menjamin kepastian hukum dari
pemegang hak merek terkenal yang sudah diakui negara.


Detail Information

Statement of Responsibility
Description
-
Publisher STHB : Bandung.,
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Content Type
Master Theses

File Attachment