Image of PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA ANGGOTA KEPOLISIAN 
SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA 
SEBAGAI BENTUK PELAKSANAAN DISIPLIN KADAVER

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA ANGGOTA KEPOLISIAN SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA SEBAGAI BENTUK PELAKSANAAN DISIPLIN KADAVER



Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 menyatakan, bahwa Negara Indonesia adalah Negara Hukum. Ketentuan
ini merupakan pengakuan atas supremasi hukum. Konsekuensi logisnya adalah
sebagai suatu negara hukum, sudah selayaknya prinsip-prinsip dari suatu negara
hukum harus dihormati dan dijunjung tinggi. Untuk
mengetahui
pengaturan
terhadap tindak pidana pembunuhan berencana sebagai Kejahatan Terhadap Nyawa
dan untuk mengetahui pertaggungjawaban pidana anggota kepolisian sebagai
pelaku tindak pidana pembunuhan berencana sebagai bentuuk pelaksanaan disiplin
kadaver.
Metode pemelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah pendekatan
perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual
approach). Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian
yuridis normatif, dalam penulisan skripsi ini menggunakan spesifikasi yang bersifat
deskriptif. Adapun, sumber bahan hukum primer, yakni Undang-Undang Nomor 1
Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (yang selanjutnya disebut dengan
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana/KUHP), Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1981 tentnag Hukum Acara Pidana (yang selanjutnya disebut dengan Kitab
Undang-Undang Hukum Acara Pidana/KUHAP), dan Peraturan Kepala Kepolisian
Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan
Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia (yang selanjutnya disebut
dengan KEPP). Penulis juga menggunakan bahan hukum sekunder dan tersier.
Hasil penelitian skripsi ini berupa : 1. Tindak pidana pembunuhan berencana
sebagai Kejahatan Terhadap Nyawa sebagaimana yang tertuang pada Pasal 340
KUHP hanya menentukan secara definitif unsur “rencana terlebih dahulu”, namun
tidak terdapat unsur motif; dan 2. Anggota polri yang melakukan tindak pidana
pembunuhan berencana sebagai bentuk pelaksanaan disiplin kadaver dapat diminta
pertanggungjawaban pidana sebagaimana yang telah diatur pada Pasal 51 ayat (2)
KUHP jo. Pasal 55 KUHP dengan pemberatan pidana sebagaimana yang diatur
pada Pasal 52 KUHP.


Detail Information

Statement of Responsibility
Description
-
Publisher STHB Press : .,
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Content Type
Undergraduate Theses

File Attachment