Image of ANALISIS YURIDIS PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN PADA BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN BERDASARKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI LUBUK LINGGAU 
NOMOR 1/Pdt.Sus-BPSK/2023/PN Llg

ANALISIS YURIDIS PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN PADA BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN BERDASARKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI LUBUK LINGGAU NOMOR 1/Pdt.Sus-BPSK/2023/PN Llg



Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) mempunyai kewenangan untuk menyelesaikan sengketa konsumen di luar pengadilan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen beserta peraturan pelaksananya. Pelaksanaan tugas dan wewenang BPSK dalam penyelesaian sengketa konsumen telah diatur secara limitatif di dalam Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 350/MPP/Kep/12/2001. Tujuan dalam penelitian ini adalah menganalisis kewenangan dan proses penyelesaian sengketa konsumen pada BPSK, dan menganalisis putusan BPSK Kota Lubuklinggau Nomor: 002/P.Arbitrase/Bpsk/Llg/IV/2021.
Adapun spesifikasi penelitian ini adalah penelitian deskriptif, jenis penelitian yuridis normatif, adapun metode pendekatan penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan. Kemudian teknik pengumpulan data studi dokumen. Selanjutnya metode analisi data menguunakan metode kualitatif. Metode kualitatif, yakni analisis yuridis dengan cara menguraikan data secara bermutu dalam bentuk kalimat yang teratur, runtun, logis, tidak tumpang tindih, dan efektif, sehingga memudahkan interpretasi data dan pemahaman hasil analisis. Dengan kata lain bahwa analisis kualitatif adalah cara menganalisis data yang bersumber dari bahan hukum berdasarkan kepada konsep, teori, peraturan perundang-undangan, doktrin, prinsip hukum, pendapat pakar atau pandangan peneliti.
Dari hasil penelitian dapat diketahui bahwa, Pertama proses penyelesaian sengketa konsumen pada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) tidak sesuai dengan kewenangannya berdasarkan Permen Perdagangan Nomor 72 tahun 2020 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) . Kedua, analisis yuridis terhadap Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Linggau Nomor 1/Pdt.Sus-BPSK/2023/PN Llg dalam penyelesaian sengketa konsumen pada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) tidak sepenuhnya BPSK berhak dan berwenang menyelesaikann Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Linggau Nomor 1/Pdt.Sus-BPSK/2023/PN Llg dan putusan tersebut mengandung cacat formil.


Detail Information

Statement of Responsibility
Description
-
Publisher STHB Press : .,
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Content Type
Undergraduate Theses

File Attachment