Image of PELINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN PENGGUNA JASA
ANGKUTAN KERETA API ATAS PEMBATALAN SEPIHAK
PERJALANAN KERETA API DIKAITKAN DENGAN
UNDANG-UNDANG PELINDUNGAN KONSUMEN
DAN PERATURAN PERKERETAAPIAN

PELINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN PENGGUNA JASA ANGKUTAN KERETA API ATAS PEMBATALAN SEPIHAK PERJALANAN KERETA API DIKAITKAN DENGAN UNDANG-UNDANG PELINDUNGAN KONSUMEN DAN PERATURAN PERKERETAAPIAN



Kereta api menjadi pilihan utama bagi masyarakat untuk melakukan
perjalanan, karena keunggulan yang ditawarkannya. Namun, di balik berbagai
keunggulannya, layanan angkutan kereta api memiliki berbagai tantangan dan
masalah operasional. Salah satunya yaitu pembatalan sepihak perjalanan kereta api.
Pembatalan sepihak perjalanan kereta api ini dapat menimbulkan kerugian yang
signifikan bagi konsumen. Adapun tujuan penelitian ini ingin mengetahui praktik
pelindungan hukum bagi konsumen atas pembatalan sepihak perjalanan kereta api,
serta tanggung jawab yang dilakukan PT Kereta Api Indonesia terhadap konsumen
atas pembatalan sepihak perjalanan kereta api.
Penelitian ini bersifat deskriptif dengan jenis penelitian yuridis normatif
(metode penelitian hukum normatif) melalui pendekatan perundang-undangan
(statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach) serta teknik
pengumpulan data studi dokumen dan studi kepustakaan, selanjutnya data dianalisis
secara yuridis kualitatif.
Hasil penelitian didapat, terhadap permasalahan pertama pelindungan hukum
terhadap konsumen atas pembatalan sepihak perjalanan kereta api berupa upaya
hukum preventif dan hukum represif. Pelindungan hukum preventif sudah diatur
pemerintah dalam Pasal 4 UUPK mengenai hak-hak konsumen dan Pasal 133 UU
Perkeretaapian menyebutkan kewajiban PT Kereta Api Indonesia (Persero) sebagai
pelaku usaha, sehingga undang-undang tersebut memberikan pelindungan hukum
kepada konsumen dalam menggunakan jasa angkutan kereta api. Pelindungan
hukum represif tercantum dalam Pasal 45 UUPK sebagai upaya penyelesaian
sengketa atas pelanggaran pelaku usaha. Kemudian terhadap permasalahan kedua
tanggung jawab jasa angkutan kereta api terhadap konsumen atas pembatalan
sepihak perjalanan kereta api berdasarkan perjanjian pengangkutan (contractual
liability) sesuai Pasal 1320 KUHPerdata dan prinsip tanggung jawab mutlak (strict
liability). Tanggung jawab pelaku usaha menurut Pasal 19 UUPK, juga Pasal 157
UU Perkeretaapian, Pasal 94-96 Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2009 tentang
Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api serta Pasal 8 Permenhub SPM. Namun dalam
seluruh peraturan perundang-undangan, tanggung jawab yang diberikan hanya
terbatas pada tanggung jawab ganti rugi yang bersifat finansial saja, sedangkan
peraturan perundang-undangan belum mengatur mengenai tanggung jawab yang
bersifat non-finansial seperti ketidaknyamanan, stress dan gangguan terhadap
rencana perjalanan konsumen.


Detail Information

Statement of Responsibility
Description
-
Publisher STHB Press : .,
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Content Type
Undergraduate Theses

File Attachment