Image of TINJAUAN YURIDIS TINDAK PIDANA PERSETUBUHAN YANG DILAKUKAN 
OLEH ANAK TERHADAP ANAK DIHUBUNGKAN DENGAN  
PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BANYUWANGI  
NOMOR: 8/PID.SUS-ANAK/2023/PN.BYW

TINJAUAN YURIDIS TINDAK PIDANA PERSETUBUHAN YANG DILAKUKAN OLEH ANAK TERHADAP ANAK DIHUBUNGKAN DENGAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BANYUWANGI NOMOR: 8/PID.SUS-ANAK/2023/PN.BYW



Anak merupakan bagian dari generasi penerus cita-cita bangsa dimasa
mendatang. Saat ini telah marak terjadi kejahatan terhadap anak, salah satunya
adalah tindak pidana persetubuhan yang dilakukan oleh anak terhadap anak. Contoh
perkara persetubuhan yang dilakukan oleh anak terhadap anak yaitu perkara nomor
8/Pid.Sus-Anak/2023/PN. Byw yang terjadi di Kota Banyuwangi. Permasalahan
dalam penelitian ini meliputi, Bagaimanakah penerapan hukum tindak pidana
persetubuhan yang dilakukan oleh anak terhadap anak dan Bagaimanakah
pertimbangan hukum oleh hakim dalam memutuskan tindak pidana persetubuhan
yang dilakukan oleh anak terhadap anak dalam putusan nomor 8/Pid.Sus
Anak/2023/PN.Byw?
Penulisan skripsi ini menggunakan metode sebagai berikut, spesifikasi
penelitian yang bersifat deskriptif, jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis
normatif. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder berupa
bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Metode pendekatan yang digunakan
dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus
terkait pengumpulan data dengan cara studi dokumen, serta metode analisis data
secara kualitatif.
Hasil penelitian terhadap permasalahan pertama terkait penerapan hukum
pidana pada putusan pengadilan negeri Banyuwangi nomor 8/Pid.Sus
Anak/2023/PN.Byw telah menerapkan Pasal 76D jo. pasal 81 ayat (1) Undang
Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang
Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, yang sudah sesuai
dengan fakta persidangan dimana perbuatan pelaku yang korbannya adalah anak
dan sanksi yang diberikan pun sudah sesuai dengan pidana materil sehingga selama
pemeriksaan di persidangan tidak ditemukan alasan-alasan penghapusan
pertanggungjawaban pidana baik alasan pembenar maupun pemaaf, sehingga
terdakwa dinyatakan mampu bertanggungjawab dan harus mendapatkan sanksi
yang setimpal atas perbuatannya. Permasalahan kedua yang menjadi Pertimbangan
Hukum oleh Hakim dalam memutus tindak pidana terhadap pelaku pada perkara
putusan Nomor 8/Pid.Sus-Anak/2023/PN. Byw, dalam pertimbangan hukum oleh
hakim lebih mengutamakan perbaikan diri terhadap terdakwa ini terlihat dalam
pemberian hukuman yang paling ringan berdasarkan Pasal 76D jo. pasal 81 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.


Detail Information

Statement of Responsibility
Description
-
Publisher STHB Press : .,
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Content Type
Undergraduate Theses

File Attachment