Image of TINJAUAN YURIDIS TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN ANAK YANG 
DI LAKUKAN OLEH ORANG DEWASA YANG MENGAKIBATKAN 
LUKA BERAT DI HUBUNGKAN DENGAN PUTUSAN PENGADILAN 
NEGRI KOTA MANDALING NATAL NOMOR : 
136/PID.SUS/2021/PN.MDL

TINJAUAN YURIDIS TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN ANAK YANG DI LAKUKAN OLEH ORANG DEWASA YANG MENGAKIBATKAN LUKA BERAT DI HUBUNGKAN DENGAN PUTUSAN PENGADILAN NEGRI KOTA MANDALING NATAL NOMOR : 136/PID.SUS/2021/PN.MDL



Tindak pidana Penganiayaan Terhadap Anak mengenal adanya Penerapan
khusus tindak pidana berupa perbuatan tersebut didahului, disertai, dan dikuti
dengan tindak pidana Penganiayaan, praktek di Pengadilan Negeri Mandailing
Natal Nomor: 136/Pid.Sus/2021/Pn.Mdl melakukan perbuatan Penganiayaan
dengan kekerasan dengan cara memukul korban, Tujuan pertama penelitian ini
ingin mengetahui Penerapan Hukum Pidana matril terhadap Tindak Pidana
penganiayaan Terhadap Anank yang Mengakibatkan Luka berat dalam putusan
pengadilan Negeri Mandailing Natal Nomor: 136/Pid.Sus/2021/Pn.Mdl, dan
Pertimbangan Hukum Oleh Hakim Dalam Memutus Tindak Pidana Penganiayaan
terhadap Anak yang Mengakibatkan Luka Berat Dihubungkan dengan putusan
Pengadilan Negeri Mandailing Natal Nomor: 136/Pid.Sus/2021/Pn.Mdl.
Metode penelitian ini meliputi spesifikasi penelitian berupa penelitian
deskriptif, yaitu memberikan data yang seteliti mungkin berupa permasalahan
tersebut. Jenis penelitian adalah penelitian yuridis normatif, berupa penelitian
kepustakaan dengan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan
hukum tersier. Metode pendekatan berupa metode pendekatan perundang
undangan dan pendekatan konseptual, teknik pengumpulan data dilakukan dengan
cara studi dokumen dan cara studi literature, metode analisis data secara kualitatif
artinya data yang dianalisis tapa menggunakan rumus-rumus statistic dan angka-
angka secara daftar tabel.
Hasil Penelitian ini berupa: 1. Penerapan tindak pidana penganiayaan dalam
putusan pengadilan Negeri Mandailing Natal Nomor: 136/Pid.Sus/2021/Pn.Mdl
telah menerapkan Pasal 80 ayat (1) Undang-undang No. 35 Tahun2014 tentang
tentang perlindungan anak jo. Perpu Republik Indonesia No. 1 Taun 2016 tentang
perubahan kedua atas UU republik Indonesia No. 23 tahun 2002 tentang
perlindungan anak., yang sudah sesuai dengan pidana materil sehingga selama
pemeriksaan dipersidangan tidak ditemukan alasan-alasan pengapusan
pertanggungjawaban pidana baik alasan pembenar maupum pemaaf, sehingga
terdakwa dinyatakan mampu bertanggung jawab dan harus mendapatkan saksi yang
setimpal atas perbuatannya. 2. Pertimbagan hukum oleh hakim dalam memutus
tindak pidana terhadap pelaku pada perkara putusan Pengadilan Negeri Mandailing
Natal Nomor: 136/Pid.Sus/2021/Pn.Mdl, dalam pertimbagan hukum oleh hakim
lebih mengutamakan perbaikan diri terhadap terdakwa ini terlihat dalam pemberian
hukuman yang paling ringan bedasarkan Pasal 80 ayat (I) Undang-undang No. 35
Tahun 2014 tentang perlindungan anak jo. Perpu Republik Indonesia No. 1 Taun
2016 tentang perubahan kedua atas UU republik Indonesia Np. 23 tahun 2002
tentang perlindungan anak.


Detail Information

Statement of Responsibility
Description
-
Publisher STHB Press : .,
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Content Type
Undergraduate Theses

File Attachment