Image of TINJAUAN 
YURIDIS TERHADAP PERTANGGUNGJAWABAN TINDAK PIDANA 
PENGGELAPAN DALAM JABATAN DITINJAU DARI PASAL 374 KUHP 
DIKAITKAN DENGAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SEMARANG 
NOMOR 746/PID.B/2021/PN.SMG

TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERTANGGUNGJAWABAN TINDAK PIDANA PENGGELAPAN DALAM JABATAN DITINJAU DARI PASAL 374 KUHP DIKAITKAN DENGAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SEMARANG NOMOR 746/PID.B/2021/PN.SMG



Kejahatan penggelapan dalam jabatan di limgkumgan perusahaan sering terjadi
sangat meresahkan pemilik rental mobil. Hal ini menjadi masalah dimana arti
sebuah aturan hukum jika kejahatan yang dilakukan masyarakat tidak dapat
diikuti oleh aturan hukum, seperti kejahatan dengan cara penggelapan adalah
salah satu dari jenis kejahatan terhadap harta kekayaan manusia yang diatur di
dalam Pasal 372 KUHP, yang merupakan kejahatan yang tidak ada habis
habisnya, baik dari lapisan bawah sampai masyarakat lapisan atas pun dapat
melakukan tindak pidana penggelapan yang, merupakan kejahatan yang berawal
dari adanya suatu kepercayaan pada orang lain, dan kepercayaan tersebut hilang
karena lemahnya suatu kejujuran. Hal ini yang menyatakan bahwa tindak pidana
penggelapan memiliki masalah yang berhubungan erat dengan sikap, moral,
mental, kejujuran dan kepercayaan manusia sebagai individu.
Penelitian yang digunakan oleh penulis adalah bersifat deskriptif analisis
maksudnya adalah menggambarakan permasalahan yang menjadi objek
penelitian, kemudian dianalisis dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku, dengan metode pendekatan yuridis normatif, yaitu mengkaji
permasalahan yang menjadi objek permasalahan yang menjadi objek penelitian
yang secara normatif dihubungkan dengan peraturan perundnag-undangan yang
berlaku.


Detail Information

Statement of Responsibility
Description
-
Publisher STHB Press : .,
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Content Type
Undergraduate Theses

File Attachment