Image of TINJAUAN YURIDIS KRIMINOLOGIS TERHADAP PENGANIAYAAN 
YANG MENYEBABKAN LUKA BERAT DIHUBNGKAN DENGAN 
PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SUBANG 
NOMOR 282/Pid.B/2021/PN SNG

TINJAUAN YURIDIS KRIMINOLOGIS TERHADAP PENGANIAYAAN YANG MENYEBABKAN LUKA BERAT DIHUBNGKAN DENGAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SUBANG NOMOR 282/Pid.B/2021/PN SNG



Secara umum tindak pidana terhadap tubuh dalam KUHP disebut
penganiayaan. Dalam penelitian ini ada dua pembahasan yang diteliti dalam penulisan
ini. Pertama, bagaiaman aspek yuridis dalam penyelesaian kasus penganiayaan ini, dan
kedua, bagaiamana tinjauan dalam aspek kriminologis mengenai kejahatan khususnya
kejahatan penganiayaan serta penanggulangan suatu kejahatan terutama pada kejahatan
penganiyaan.
Jenis penelitian ini adalah penelitian yuridis kriminologis/empiris. Jenis
penelitian yuridis adalah jenis analisis berdasarkan aturan-atturan normative dan
kriminologis adalah analisis mengenai gejala sosial dan penanggulangannya. Jenis
penelitian beracu pada bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum
tersier. Penelitian ini menggunakan pendekatan peraturan Undang-Undang (statute
approach), dan pendekatan kasus (Case Approach). Penelitian dilakukan melalui
penelitian studi literatur (study of literature). Dalam penelitian studi literatur akan
diperoleh dengan jalan studi dokumen (study of document). Diakhiri dengan simpulan
yang disusun secara kualitatif.
Hasil dari penelitian pertama adalah pelaku penganiayaan secara sah dan
memenuhi semua unsur obyektif dan subyektif dalam suatu syarat pemidanaan maupun
pertanggungjawaban pidana, yang mendapat penjatuhan pidana penjara sesuai dengan
yang diatur dalam Pasal 351 KUHP mengenai penganiayaan dan dijatuhkan pidana
penjara selama 1 (satu) tahun, yang kedua, proses terjadinya dan banyaknya kasus
kejahatan penganiayaan ini banyak sekali faktor, antara lain lingkungan yang buruk,
kebiasaan yang buruk, masalah psikologis, dan kurangnya edukasi dalam ranah
masyarakat maupun individu, lalu upaya-upaya masyarakat maupun penegak hukum
dalam menekan angka kejahatan terutama kejahatan penganiayaan dengan melakukan
upaya pre-emtif, seperti mengedukasi masyarakat sedini mungkin dalam berkelakuan
baik, lalu upaya preventif, seperti melakukan patroli dan mengadakan Kerjasama
penegak hukum dengan masyarakat dalam mengawasi keadaan dalam langkah
mencegah kejahatan khususnya penganiayaan, dan terakhir langkah represif, yaitu
dengan tindakan tegas terhadap pelaku tindak kejahatan penganiayaan dengan
penjatuhan pidana terhadap pelaku kejahatan penganiayaan.


Detail Information

Statement of Responsibility
Description
-
Publisher STHB Press : .,
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Content Type
Undergraduate Theses

File Attachment