Image of ANALISIS PUTUSAN PENGADILAN BALE BANDUNG NOMOR
191/PDT.G/2022/PN BLB MENGENAI WANPRESTASI
KARENA KEADAAN FORCE MAJEURE DALAM
HUKUM PERJANJIAN BERDASARKAN
KUH PERDATA

ANALISIS PUTUSAN PENGADILAN BALE BANDUNG NOMOR 191/PDT.G/2022/PN BLB MENGENAI WANPRESTASI KARENA KEADAAN FORCE MAJEURE DALAM HUKUM PERJANJIAN BERDASARKAN KUH PERDATA



Memperoleh uang diusahakan dengan berbagai macam cara seperti bekerja,
berbisnis, atau mendapatkan pinjaman dari pihak lain. Orang dapat meminjam uang
melalui Lembaga keuangan atau melalui perorangan. Proses sampai diperoleh hasil
pinjaman tentu dengan syarat-syarat tertentu yang dibuat dalam perjanjian, yaitu
perjanjian utang piutang. Apabila para pihak tidak melaksanakan perjanjian yang
telah disepakati, maka akan timbul keadaan ingkar janji (wanprestasi. Salah satu
terjadinya wanprestasi adalah force majeure. Keadaan yang terjadi setelah
dibuatnya perjnajian yang menghalangi debitur untuk memenuhi prestasinya,
akibat hal tidak terduga di luar kendali manusia. Tujuan penelitian ini untuk
mengetahui dan menganalisa pertimbangan hukum hakim mengenai force majeure
pada putusan nomor 191/Pdt.G/2021/PN.Blb dan untuk mengetahui dan
menganalisa akibat hukum atas gugatan wanprestasi dalam perjanjian utang piutang
berdasarkan putusan nomor 191/Pdt.G/2021/PN.Blb.
Spesifikasi penelitian bersifat deskriptif dengan menggunakan jenis penelitian
yuridis normatif. Metode pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan perundang-
undangan (statue approach) dan pendekatan kasus (case approach). Serta data yang
diperlukan diperoleh menggunakan studi dokumen atau studi kepustakaan dan
dianalisis dengan metode kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian yang pertama yaitu pertimbangan hukum hakim
mengenai force majeure pada putusan Nomor 191/Pdt.G/2021/PN.Blb adalah
pertama, keabsahan perjanjian yang dibuat para pihak sesuai dengan ketentuan
Pasal 1320 KUH Perdata. Kedua, menimbang perbuatan wanprestasi karena
keadaan force majeure melalui pengadilan negeri disebabkan situasi wabah covid-
19. Ketiga, menerima tergugat terbukti meakukan perbuatan wanprestasi
sebagaimana ketentuan Pasal 1238 KUH Perdata. Keempat, melakukan sesuatu
yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan dengan tidak memenuhi kewajiban
yaitu, lalai mebayar utang pokok serta bunganya. Hasil penelitian kedua yaitu
akibat hukum atas gugatan wanprestasi dalam perjanjian utang piutang berdasarkan
putusan nomor 191/Pdt.G/2022/PN.Blb adalah gugatan dikabulkan sebagian
dengan verstek. Sebagaimana Staatblaad 1848 No. 22, total yang harus dibayar oleh
tergugat Rp. 8.850.000.000,00 + Rp. 840.750.000,00 = Rp. 9.690.750.000,00
(sembilan milyar enam ratus sembilan puluh juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).


Detail Information

Statement of Responsibility
Description
-
Publisher STHB Press : .,
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Content Type
Undergraduate Theses

File Attachment