Image of ANALISIS YURIDIS TENTANG JUAL BELI TANAH ANTARA NASRUDIN DENGAN R.SUJANTO DIHUBUNGKAN DENGAN PP NOMOR 24 TAHUN 1997 DAN PUTUSAN PN NO. 388/PDT.G/2022/PN.TNG.

ANALISIS YURIDIS TENTANG JUAL BELI TANAH ANTARA NASRUDIN DENGAN R.SUJANTO DIHUBUNGKAN DENGAN PP NOMOR 24 TAHUN 1997 DAN PUTUSAN PN NO. 388/PDT.G/2022/PN.TNG.



Jual beli tanah salah satu dari perjanjian. Tetapi sering menimbulkan masalah dalam kehidupan di masyarakat, ada yang tidak membuat perjanjian jula beli di hadapan PPAT dan tidak membuat Akta Jual Beli (AJB) tanah, serta tidak dilakukan balik nama sertifikat. Penelitian ini mempunyai tujuan untuk mengetahui sahnya jual beli tanah antara Nasrudin dengan R. Sujanto menurut PP NO 24 Tahun 1997 dan Putusan PN No.388/Pdt.G/2022/PN.tng. Dan untuk mengetahui akibat hukum dari jual beli tanah antara Nasrudin dengan R. Sujanto menurut PP. No. 24 Tahun 1997 dan Putusan PN No. 388/Pdt.G/2022/.PN.tng.
Spesifikasi penelitian ini bersifat deskriptif dengan jenis penelitian yuridis normatif. Menggunakan data sekunder diperoleh melalui penelitian kepustakaan berupa bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Menggunakan metode pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Dengan teknik pengumpulan data studi dokumen, studi kepustakaan. Analisis dilakukan secara kualitatif, dengan tidak menggunakan rumus matematis dan statistika.
Hasil penelitian pertama, Sahnya jual beli tanah berdasarkan Putusan PN No. 388/Pdt/2022/PN.Tng. antara Nasrudin (Penggugat) dengan R. Sujanto menurut Pasal 37 Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 harus dilakukan di hadapan PPAT dengan Akta Jual Beli (AJB) dan berdasarkan Pasal 40 Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997, merupakan kewajiban dari PPAT untuk melakukan pendaftaran tanah dengan balik nama sertipikat kepada Kantor Pertanahan, dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari dengan dilampirkan syarat-syarat baik formil maupun materil. Pendaftaran tanah dengan balik nama berdasarkan Pasal 11 Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 dilakukan dengan pemeliharaan data pendaftaran tanah. Karena sebelumnya sudah terjadi peralihan. Pendaftaran tanah dilakukan untuk menjamin kepastian hukum berdasarkan Pasal 19 Ayat (1) dan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nop. 24 Tahun 1997. Sedangkan jual beli dalam Putusan PN No. 388/Pdt/2022/PN.Tng. hanya dilakukan dengan akta di bawah tangan saja berupa kuitansi. Hakim memutuskan mengabulkan penggugat diperbolehkan untuk melakukan balik nama dengan memberikan syarat-syarat dalam pendaftaran tanahnya berupa putusan pengadilan, meskipun pemilik dalam sertifikat sudah meninggal dan para ahli warisnya tidak diketemukan. Hakim cukup kuat memberikan putusan mengabulkan Penggugat, karena Penggugat memberikan alat-alat bukti yang cukup, bahwa telah terjadi jual beli tanah, yaitu berupa alat bukti tertulis dan saksi. Kedua akibat hukum dari jual beli tanah Nasrudin dengan R. Sujanto menurut Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 dan Putusan PN No. 388/pdt.g/2022/pn.tng. Penggugat dimenangkan meskipun jual beli dilakukan dengan akta di bawah tangan, tidak berdasarkan Pasal 37 Ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997, Pasal 40 Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 dan Pasal 24 Ayat (2) a dan b penguasaan secara fisik.


Detail Information

Statement of Responsibility
Description
-
Publisher STHB Press : .,
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Content Type
Undergraduate Theses

File Attachment