Image of ANALISIS YURIDIS KEKUATAN HUKUM PUTUSAN KASASI YANG 
DIMOHONKAN PENCABUTAN KASASI (STUDI KASUS PUTUSAN 
MAHKAMAH AGUNG NOMOR 629 K/PDT.SUS-PHI/2019

ANALISIS YURIDIS KEKUATAN HUKUM PUTUSAN KASASI YANG DIMOHONKAN PENCABUTAN KASASI (STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 629 K/PDT.SUS-PHI/2019



Sejalan dengan semakin meningkat dan kompleksnya permasalahan
perburuhan di era industrialisasi, hubungan industrial yang merupakan keterkaitan
kepentingan antara pekerja/buruh dengan pengusaha berpotensi menimbulkan
perbedaan pendapat, bahkan perselisihan antara kedua belah pihak. Hadirnya
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan
Hubungan Industrial memberi harapan untuk terciptanya lembaga penyelesaian
perselisihan yang bisa memelihara hubungan industrial yang harmonis, dinamis,
dan berkeadilan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis
kekuatan hukum mengenai putusan kasasi bagi para pihak, dan untuk mengetahui
dan menganalisis akibat hukum putusan kasasi yang dimohonkan pencabutan
kasasinya bagi para pihak.
Spesifikasi penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian
deskriptif, dengan jenis penelitian yuridis normatif. Metode pendekatan yang
dilakukan penulis dalam penelitian ini adalah pendekatan peraturan perundang
undangan (statute approach), dan pendekatan kasus (case approach). Teknik
pengumpulan data yang digunakan penulis berupa studi dokumen (study of
document).
Hasil penelitian terhadap penelitian ini adalah putusan yang sudah
mempunyai kekuatan hukum tetap mempunyai 3 (tiga) kekuatan hukum, yaitu:
kekuatan mengikat, kekuatan pembuktian dan kekuatan eksekutorial, dan putusan
Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 629 K/Pdt.Sus-PHI/2019 tanggal 10
Juli 2019 merupakan putusan yang memiliki kekuatan hukum tetap (inkraacht)
yang mengikat kedua belah pihak yang berselisih meskipun terdapat pencabutan
permohonan kasasi sebagaimana Akta Pencabutan Kasasi tanggal 9 Juli 2019,
sehingga menimbulkan akibat hukum yaitu dapat menimbulkan atau meniadakan
hak atau kewajiban dari subjek hukum yang berperkara. Namun proses selanjutnya
merujuk pada hukum acara yang berlaku, yaitu permohonan eksekusi yang diatur
dalam Pasal 195 sampai Pasal 208 HIR. Pasal 195 Ayat (1) HIR menyebutkan
bahwa tidak ada yang dapat menunda suatu eksekusi yang telah mempunyai
kekuatan hukum tetap untuk dilaksanakan, kecuali dengan jalan damai, sehingga
akibat hukum berdasarkan putusan tersebut dapat dikesampingkan dengan
memenuhi isi kesepakatan perdamaian kedua belah pihak.


Detail Information

Statement of Responsibility
Description
-
Publisher STHB Press : .,
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Content Type
Undergraduate Theses

File Attachment