Record Detail
Advanced Search
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK DI BAWAH UMUR SEBAGAI KORBAN TINDAK PIDANA PERSETUBUHAN DALAM PERSPEKTIF PERLINDUNGAN ANAK DIHUBUNGKAN DENGAN PUTUSAN NOMOR 466/PID.SUS/2021/PN.RHL
Suatu bangsa dipimpin oleh generasi yang berbeda dari masa ke masa.
Regenerasi diperlukan untuk menjamin keberlanjutan dan realisasi nilai-nilai
luhur suatu bangsa. Regenerasi ini dilakukan oleh generasi penerus, baik anak,
cucu, cicit, maupun keturunan selanjutnya. Hal ini menunjukkan pentingnya
pendidikan berkualitas bagi anak agar mereka bisa memimpin dan menjalankan
pemerintahan dengan kompeten. Anak perlu mendapatkan edukasi dan pendidikan
karakter yang baik, serta dijauhkan dari hal-hal negatif seperti kekerasan,
penyalahgunaan obat-obatan, dan kekerasan seksual. Sayangnya, kekerasan
seksual masih sering terjadi di Indonesia, dengan tindak pidana persetubuhan
sebagai salah satu bentuk yang paling banyak. Perlindungan terhadap anak harus
dilakukan baik secara preventif maupun represif, termasuk melalui putusan
pengadilan atas kasus tindak pidana persetubuhan. Berdasarkan hal ini, penelitian
ini fokus pada perlindungan hukum bagi anak di bawah umur sebagai korban
tindak
pidana
persetubuhan,
dengan
mengkaji
putusan
nomor
466/pid.sus/2021/pn.rhl. Putusan ini dipilih karena kedudukan anak sebagai
korban tindak pidana persetubuhan sering kali membuat anak terbiasa dan
mengadaptasi tindakan tersebut.
Penelitian ini merupakan jenis penelitian yuridis normatif yang bersifat
deskriptif analisis untuk dapat menggambarkan dan menganalisis secara
sistematis, keberadaan perlindungan hukum yang komperhesif serta perlindungan
yang sudah diberikan dalam berjalannya proses persidangan tersebut. Penelitian
ini menggunakan metode pendekatan perundang -undangan (statute approach)
dan pendekatan kasus (case approach). Dalam penelitian ini, teknik pengumpulan
data yang digunakan adalah studi dokumen atau bahan pustaka dan perolehan data
dari internet.
Kesimpulan dalam penelitian ini adalah Pemerintah tidak mampu
memberikan perlindungan yang komperhensif dalam implementasi Pasal 59 ayat
(2) huruf j Undang-Undang Perlindungan Anak yang meliputi perlindungan anak
pendampingan rohani, pendampingan psikososial, serta pendampingan hukum.
Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) maupun Komisi Perlindungan Anak
Indonesia (KPAI) tidak terlihat kontribusinya dalam berjalannya pengungkapan
dan
penyelesaian
kasus
466/pid.sus/2021/pn.rhl.
Detail Information
Statement of Responsibility |
-
|
---|---|
Description |
-
|
Publisher | STHB Press : ., 2024 |
Language |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Content Type |
Undergraduate Theses
|