Record Detail
Advanced Search
PERLINDUNGAN KONSUMEN ATAS PEREDARAN PRODUK KADALUWARSA DITINJAU DARI PUTUSAN PENGADILAN SO’E KELAS II NOMOR 79/PID. SUS/2021/PN SO’E dan UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
Tindakan Pelaku Usaha yang memperjualkan produk-produk kadaluwarsa sangat mengkhawatirkan, oleh karena itu penulis tertarik untuk meneliti perlindungan hukum bagi konsumen atas peredaran produk kadaluwarsa, dan tanggung jawab pelaku usaha Rustang Beddu Habe berdasarkan Putussan No: 79/PID. SUS/2021/PN SO’E
Metode penelitian yang digunakan merupakan penelitian deskriptif dan jenis penelitian yuridis normatif Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Adapun teknik pengumpulan data didapat melalui studi dokumen terhadap data sekunder, selanjutnya data dianalisis secara naratif kualitatif.
Perlindungan Hukum terhadap Konsumen atas pembelian produk kadaluwarsa sebenarnya sudah di upayakan oleh pemerintah sebagaimana di atur didalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pada dasarnya Perlindungan Hukum bagi Konsumen telah banyak diatur seperti: Pasal 4, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 19, Pasal 62 dan Pasal 63 UUPK, PP Nomor 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan, Pasal 64 angka 1 UU No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, Pasal 197 jo Pasal 106 angka 1 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, PP Nomor 69 Tahun 1999 Pasal 28 tentang Label Dan Iklan Pangan dan UU No. 18 Tahun 2012 Pasal 143 tentang Pangan, Namun dalam pelaksanaanya BPOM selaku lembaga yang memeriksa Obat dan Makanan belum dapat maksimalkan dalam melaksanakan pengawasannya sehingga masih banyak pelaku usaha yang menjalankan usahanya tanpa mempedulikan produk kadaluwarsa. Tanggung jawab bagi Pelaku Usaha menjual produk kadaluwarsa Berdasarkan Putusan Nomor Perkara: 79/Pid.Sus/2021/PN So’e hari Rabu, tanggal 22 Desember 2021 bahwa perbuatan yang dilakukan Pelaku usaha Rustang Beddu Habe (Toko Nurhikmah) dalam memperjual belikan produk kadaluwarsa telah Melanggar Undang-undang Kesehatan No. 17 Tahun 2023 mengenai pengamanan makanan dan minuman Pasal 21 (3), UU No. 18 Tahun 2012 Pasal 143 tentang Pangan pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha terhadap peredaran daur ulang makanan kadaluwarsa dan juga Pasal 4, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 19, Pasal 24, Pasal 62, Pasal 63 UUPK, selanjutnya diancam Pidana diancam pidana dalam Pasal 62 ayat (1) Jo. Pasal 8 ayat (1) huruf a UUPK sebagai pertanggung jawaban.
Detail Information
| Statement of Responsibility |
-
|
|---|---|
| Description |
-
|
| Publisher | STHB Press : ., 2024 |
| Language |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Content Type |
Undergraduate Theses
|